Sumenep, Detikzone.net- Aparatur Sipil Negara (ASN), Non ASN serta pegawai BUMD, diwajibkan berpakaian baju adat Keraton Sumenep, dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-754 Kabupaten Sumenep.
Pakaian baju adat Keraton Sumenep diberlakukan bagi ASN, Non ASN dan Pegawai BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep mulai 30 hingga 31 Oktober selama jam kerja kantor.
“Pemerintah daerah membuat kebijakan berpakaian baju adat Keraton Sumenep, sebagai langkah melestarikan adat dan budaya leluhur yang kental dengan sejarah kerajaannya,” kata Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo. Rabu (25/10/2023)
Menurutnya, memakai baju adat keraton sebagai pelestarian nilai-nilai budaya lokal, sekaligus memberikan semangat kepada aparatur dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya menggelorakan perjuangan para leluhur untuk membangun daerah, seperti ketokohan Arya Wiraraja sebagai pendiri Kabupaten Sumenep.
“Peringatan Hari Jadi Kabupaten Sumenep untuk menggelorakan kembali semangat perjuangan para leluhur untuk membangun daerah, yang dilandasi nilai luhur budaya, sehingga bukan sebagai rutinitas seremonial belaka, tetapi harus mengandung makna dan hakikat untuk membangun Kabupaten Sumenep lebih baik demi kesejahteraan masyarakat,” tukas Bupati.
Pemerintah Kabupaten Sumenep mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 431/1929/435.107.3/2023 tentang pemakaian baju adat keraton, termasuk pada saat pelaksanaan Upacara Hari Jadi Kabupaten Sumenep 31 Oktober 2023.
Surat Edaran (SE) menggunakan pakaian adat Keraton Sumenep berlaku pula bagi pegawai instansi vertikal, BUMN, pegawai, dosen dan guru pada lembaga pendidikan swasta. Sedangkan mahasiswa dan pelajar di wilayah Kabupaten Sumenep berpakaian batik Sumenep.
Sementara, pemakaian baju adat bangsawan tidak berlaku pada ASN yang bertugas memakai seragam khusus, seperti paramedis, petugas keamanan seperti Satpol PP dan Petugas Pemadam Kebakaran di lapangan