Surabaya, – Sidang gugatan wanprestasi terkait penutupan Restauran Sangria kembali berlangsung, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Hadir dan menyerahkan surat jawaban ke majelis hakim yang diketuai hakim Sudar, Saat sidang perkara gugatan wanprestasi yang dilayangkan Fifie Pudjihartono Direktur CV Kraton Resto terhadap Ellen Sulistyo,SE dan Efendi.Rabu (25/10/2023).
Sidang ini berlangsung singkat tanpa dibacakan, Meski agenda penyerahaan jawaban dari KPKNL harusnya digelar pada rabu sebelumnya, namun ditunda karena hakim ketua berhalangan hadir.
“Ini sudah semua jawaban ya, Jadi selanjutnya replik satu minggu sidang ditunda hari rabu, Sebelum ditutup ada yang mau disampaikan,” kata ketua majelis, kepada para pihak seperti penggugat Fifie diwakili pengacara Arief Nuryadin dan tim, tergugat 1 Ellen Sulistyo diwakili kuasa hukum, serta tergugat 2 Efendi yang selalu terlihat hadir dipersidangan didampingi advokat Yafeti Waruwu, maupun para turut tergugat KPKNL dan Kodam V/Brawijaya. di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Sementara Poin jawaban turut tergugat 1 tertulis sebagai berikut.
“Bahwa penilaian atas BMN tersebut telah memperoleh nila wajar sewa per tahun sesuai Laporan Penilaian oleh Penilai Pemerintah, berdasarkan pertimbangan bahwa BMN yang diajukan pemanfaatan dalam bentuk sewa adalah aset yang tidak sedang digunakan untuk tugas dan fungsi Satker/ Kuasa Pengguna Barang, pemanfaatan sewa tidak akan mengganggu tugas dan fungsi Satker/ Kuasa Pengguna Barang, dan pemanfaatan sewa dapat menghasilkan penerimaan negara berupa PNBP,”bunyi jawaban.
Sebagaimana diketahui, CV Kraton Resto melalui Fifie selaku Direktur, Melakukan gugatan usai Bnagunan Resto Sangria by Pianoza Jalan dr Sutomo 130 Surabaya, Disegel hingga dipagari Seng oleh pihak turut tergugat 2 Kodam.
Kronologi singkatnya sebelum terjadi masalah, Efendi yang merupakan komisaris CV Kraton, telah mendapatkan kuasa untuk menjalin kerja sama dengan Kodam V Brawijaya sejak 2017 hingga tahun 2047, Perjanjian pun dilakukan secara tertulis saat dijabat Pangdam sebelumnya, Resto kemudian beroperasi sejak awal periode pertama dari total 6 periode setiap 5 tahun sekali.
Lalu tergugat 1 Ellen menginginkan kerja sama dengan CV Kraton agar dirinya yang ditunjuk mengelola restauran, Serta berjalannya waktu terjadi masalah hingga resto ditutup Meski pihak keraton mengakui telah berniat membayar PNBP, Bahkan memberikan jaminan emas lantakan senilai 600 juta rupiah menunggu dibayarnya PNBP.