Pamekasan, Detikzone.net- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan bersama Tim gabungan (Timgab) meliputi Bea Cukai Madura dan bagian Perekonomian Setda Pamekasan gelar sosialisasi peraturan Perundang-undangan di bidang cukai tembakau dan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2023.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di pabrik rokok PeWe Tobacco, Desa Duko Timur, Kecamatan Larangan.
Hal itu dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor : 161/PMK.4/2022, tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang selesai dibuat.
Selain kegiatan sosialisasi yang dilakukan pada hari Rabu 18/10/2023, kemarin, pihak manajemen pabrik rokok PeWe menyerahkan 150 paket sembako kepada karyawan.
Pada kesempatan itu, dihadiri oleh Kepala DPMPTSP, Camat Larangan, Bea Cukai Madura, Kabag Perekonomian dan pihak Satpol-PP Pamekasan.
Perwakilan Bagian Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Madura, Walida Utami dalam sosialisasinya menyampaikan, ada 5 ciri-ciri rokok ilegal yang perlu dipahami, yakni rokok tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi.
“ Untuk pita cukai dipasang asli dan baru, teknis pemasangan mengikuti aturan yang ditetapkan sesuai dengan bentuk kemasaran rokok yang diproduksi. Pita terpasang harus robek satu saat kemasan rokok dibuka,” katanya.
Kemudian, narasumber dari Perwakilan Bea Cukai Madura Untung Wiyono
menjelaskan, sosialisasi Undang-undang Nomor : 39 Tahun 2007, tentang Cukai, dilaksanakan untuk memperkenalkan atau memberitahukan kepada masyarakat tentang peraturan bidang cukai.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas bea cukai dimana mereka dibebani target penerimaan dari cukai yang merupak pungutan Negara atas barang kena cukai,” jelasnya.
Menurutnya, barang kena cukai illegal sangat mengganggu pemasaran dari produk-produk barang kena cukai yang diproduksi oleh produsen-produsen yang tertib administrasi dan patuh dengan peraturan.
“Mereka membayar pungutan cukai sesuai dengan yang seharusnya mereka bayar,” tukasnya
Selanjutnya, Kabag Perekonomian Setda Pamekasan, Bachtiar Effendi mengatakan, sosialisasi UU Cukai Cukai, untuk memberi pemahasan kepada masyarakat, terutama pemilik perusahaan rokok agar upaya mendukung pendapatan Negara tentang pajak melalui cukai rokok.
“Ketika masyarakat ingin melakukan usaha yang terkait dengan produksi barang-barang yang kena cukai maka yang bersangkutan harus mengetahui batasannya. Ada kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi baik dari segi perizinan sampai dengan pembayaran pungutan negara,” ujarnya.
Ia menegaskan, Pendirian perusahaan yang memenuhi ketetuan dan aturan dalam perudang-undangan, dapat memberi manfaat bagi masyarakat.
“Dengan legalitas itu, selain perusahaan lancar dalam produksi, bisa memberi kesejahtaran dan memberi pelindungan sosial melalui jaminan sosail ketenagakerjaan,” tegas Bachtiar.