Sumenep, Detikzone.net- Setelah disorot dugaan ketidakberesan mengenai pengerjaan proyek tak jelas alias proyek siluman kegiatan pembangunan fisik konstruksi irigasi sungai di Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, pihak pelaksana tiba tiba memasang papan informasi di seputar lokasi.
Papan nama proyek yang terealisasi di desa Gedungan itu mencantumkan pengerjaan Rehab Saluran Irigasi Kebun Agung, Kecamatan Kota dengan nilai anggaran Rp.186.000.000.
Proyek tersebut dikerjakan CV. Karya Kembar milik kontraktor kepercayaan Pemkab Sumenep H. Imam yang disuplay dari dana APBD tahun 2023 melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumenep.
Kepada pewarta, H. Imam mengaku CV. Karya Kembar miliknya dipinjam.
“CV saya dipinjam,” kata H. Imam singkat, seraya memberikan nomor telepon seseorang kepada Detikzone.net. Jumat, 20/10.
Disinggung mengenai wujud pertanggung jawaban proyek tersebut, orang tua salah satu Bacaleg DPRD Sumenep Dapil II dari partai PDI-P yang menyandang sebagai kontraktor ternama ini memilih irit bicara.
Bahkan ditanya mengenai tanda tangan atau kuasa yang punya CV untuk pelaksanaan pekerjaan, H. Imam tak menjawab.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumenep, Eri Susanto tetap bungkam kala dikonformasi maupun dihubungi melalui telepon WhatsApp pribadinya.
Bungkamnya Kadis yang dinilai sombong oleh sejumlah pihak dan nihil prestasi ini patut dipertanyakan.
Sebab, hingga saat ini Kepala Dinas yang kantornya pernah diberitakan menjadi tempat karaoke ini tetap tidak bergeming.
Dikutip dari Easybiz.id yang ditulis Leo Faraytody menyebut bahwa Hampir seluruh proses tender di lingkungan pemerintah bahkan menyarankan pesertanya harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau minimal CV, tidak cukup dengan perusahaan perorangan. Selain itu, rekam jejak dan portfolio dari PT atau CV tersebut kerap juga menjadi persyaratan. Disini kadang pebisnis yang baru mulai merasa ada kendala. Oleh karena itu mereka memilih jalan pintas untuk meminjam PT.
Meminjamkan PT atau CV ke orang lain dimana anda berstatus sebagai pemegang saham atau direksi berisiko tinggi. Meski anda mengenal si peminjam dengan baik, tapi kalau terjadi masalah secara yuridis atas pinjam PT, maka anda yang akan dimintai pertanggungjawaban. Sebab, dalam akta pendirian yang sahih adalah nama anda.
Memberikan pinjaman atas nama CV atau PT menjadi salah satu alternatif jalan pintas yang dipilih oknum pelaku usaha ketika mendapatkan tender dengan persyaratan usaha berbentuk CV atau PT. Sebenarnya hal ini sudah tidak asing dilakukan, namun Anda perlu berhati-hati karena tindakan ini ilegal dan bisa mendatangkan permasalahan tersendiri.
Anda perlu tahu, bahwa hampir seluruh proses tender di lingkungan pemerintahan memberikan persyaratan harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau minimal CV. Jika perusahaan Anda masih berbentuk perusahaan perorangan, maka Anda bisa kehilangan tender yang tampak menarik dan menguntungkan ini. Selain itu, biasanya untuk bisa memenangkan tender, maka perusahaan Anda harus memiliki rekam jejak dan portfolio yang baik, yang tentu saja menjadi kendala bagi pelaku bisnis yang baru terjun.
Mengapa banyak pelaku usaha mengincar tender dari lingkungan pemerintah? Jawabannya tentu saja karena tender dari lingkungan pemerintah dapat memberikan rekam jejak dan portfolio yang menarik sebagai bekal berbisnis di kemudian hari. Tak heran bila ada saja pelaku usaha yang nekat menggunakan layanan pinjam PT atau CV dengan kesepakatan fee tertentu. Walaupun ide ini terkesan cemerlang, namun jangan lupa bahwa PT adalah badan usaha yang berstatus badan hukum.
Ketentuan Hukum Terkait Pengadaan Barang dan Jasa
Menjalankan kegiatan usaha menggunakan bendera nama PT artinya memiliki konsekuensi hukum tersendiri. Jika tindakan Anda ketahuan, maka praktik ini mengandung potensi pelanggaran hukum yang bisa merugikan banyak pihak. Perusahaan yang memberi pinjaman bendera bisa dikenakan pasal 39 KUHAP. Artinya, aset perusahaan dapat disita jika terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi atau pencucian uang melalui peminjaman perusahaan.
Ahli pengadaan barang dan jasa, Setya Budi Arijanta menjelaskan bahwa pinjam meminjam PT ini melanggar tiga ketentuan hukum, di antaranya:
Melanggar prinsip dan etika pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 6-7 Perpres No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pasal 7 mengharuskan semua pihak yang terlibat PBJ untuk mematuhi etika, termasuk mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara
Melanggar larangan membuat dan memberikan pernyataan tidak benar, atau memberikan keterangan palsu, sesuai Peraturan LKPP No.9 Tahun 2019
Menabrak larangan mengalihkan seluruh atau sebagian pekerjaan kepada pihak lain, sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP No.9 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tentu saja sejumlah putusan pengadilan sudah menanti untuk menghukum penyelenggara negara atau perusahaan yang melakukan penyimpangan dalam PBJ, termasuk pinjam meminjam bendera perusahaan lain. Lebih buruknya lagi, walaupun kerugian negara sudah dikembalikan, namun tidak menghapus kesalahan terpidana sehingga siapapun yang terlibat tetap akan diadili sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini dikuatkan dengan Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, menegaskan pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 2 dan pasal 3.
Mencegah Memberikan Pinjaman Atas Nama CV atau PT
Setya Budi Arijanta juga mengusulkan sejumlah langkah penting untuk mencegah pinjam meminjam CV atau PT terkait tender pengadaan barang dan jasa ini, yaitu sebagai berikut:
Perlu dibuat aturan dalam Perpres PBH untuk melarang pinjam bendera dan sanksinya. Hanya saham Perpres tidak mungkin memuat sanksi pidana karena tidak diperkenankan dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sebagaimana diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019.
Pokja harus melakukan verifikasi kepada calon pemenang tender
Perlu diterapkan sanksi kejahatan pencucian uang dan kejahatan korporasi terhadap semua pelaku yang terlibat dalam pinjam bendera, selain sanksi pidana korupsi dan persaingan usaha.