Cibinong, 19 Oktober 2023 – Hari ini, pantauan investigasi dihadapkan pada dugaan serius terkait proyek Tebing Penahan Tanah (TPT) Perumahan LIPI di Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor.
Melalui upaya investigatif di lokasi proyek yang dijalankan oleh CV. P.A.S., sebuah cerita menyedihkan terbentang di antara batu-batu bekas pasangan lama yang seharusnya menjadi dasar kemajuan bagi masyarakat.
Dalam investigasi, para pekerja proyek dengan terbuka menggunakan kembali batu bekas pasangan lama.
Ekel, seorang pekerja yang berbicara dengan tulus dari Canjur, menjelaskan bahwa batu-batu tersebut “masih bagus” dan akan dipergunakan lagi.
Namun, kekurangan informasi mengenai siapa pemborong dan konsultan proyek menimbulkan bayang-bayang terhadap integritas penggunaan dana proyek.
Di lokasi, para pekerja sedang memecah batu bekas pasangan lama.
Sementara itu, untuk mendapatkan klarifikasi dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, yang disebut bernama Hasan, pewarta media ini masih mengalami kesulitan.
Bahkan, surat pengaduan dari Detikzone.net pada 17 September 2023 tidak pernah mendapat balasan.
Surat tersebut mencerminkan keprihatinan akan penyalahgunaan dana dan kelalaian dalam proyek TPT Perum LIPI di Pondok Rajeg.
Media Detikzone.net melalui surat Nomor: 04/09-detikzone.net-23 telah mengirimkan pengaduan terkait penyalahgunaan dana proyek TPT Perum LIPI, namun hingga saat berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR tidak memberikan tanggapan atau klarifikasi surat tersebut.
Hal itu menandakan dinas terkait tidak responsif karena gagal merespon surat pengaduan menyoroti kurangnya transparansi dan akuntabilitas.
Berkenan dengan itu, tim media ini menemukan fakta baru bahwa Pemda Kabupaten Bogor sebelumnya diduga menganggarkan dana untuk batu dan pasir baru seiring dengan proyek ini.
Dana tersebut berasal dari APBD, mencapai ratusan juta rupiah.
Pertanyaan muncul, Bagaimana uang pajak rakyat digunakan, dan sejauh mana perencanaan anggaran dijalankan dengan baik?
Langkah-langkah tegas perlu diambil untuk mengatasi dugaan penyimpangan ini.
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam pemberian proyek kepada pihak yang tidak memenuhi standar, atau pelaksanaan proyek yang kurang memadai, menghadapi konsekuensi serius.
Ini termasuk sanksi administratif, hukuman disiplin, hingga pemecatan dari jabatan sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Masyarakat Kabupaten Bogor dan pihak berkepentingan lainnya menantikan respon yang transparan dan akuntabel dari Dinas PUPR.
“Proyek ini melibatkan dana publik, dan masyarakat berhak tahu bagaimana uang mereka digunakan. Kami akan terus memantau perkembangan ini untuk memastikan integritas dan keadilan dalam penyelesaian kasus ini,” tandas salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebut namanya.