Surabaya, Detikzone.net – Sidang perkara wanprestasi (Ingkar Janji) usai penutupan Resto Sangria by Pianoza Jalan dr Sutomo 130 Surabaya, yang dilayangkan gugatan oleh Fifie Pudjihartono terpaksa ditunda, dikarenakan majelis hakim ketua Sudar berhalangan hadir, Penundaan pun disampaikan hakim Suswanti di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (18/10/2023).
Pada persidangan ini Lembaga Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebagai turut tergugat 1, Semestinya giliran memberikan surat jawaban atas gugatan Fifie.
Fifie Pudjihartono, Selaku Direktur CV Kraton Resto dalam perkara ini dikuasakan kepada pengacara Arief Nuryadin, Dengan menggugat Ellen Sulistyo.SE selaku tergugat 1 yang disebut-sebut sebagai operator restauran Sangria, Namun tak hanya itu Fifie juga menggugat komisaris CV Kraton sebagai tergugat 2 yakni Efendi Pudjihartono yang tak lain merupakan adik kandung.
Adapun pihak lainnya pada perkara ini Sebagai turut tergugat 1 adalah KPKNL, Dan turut tergugat 2 Kodam V/Brawijaya Jawa Timur.
“Karena hakim ketua pak Sudar sedang diklat di Makassar sidang ditunda ya Rabu depan,”pesan Suswanti selaku hakim pengganti khusus untuk menunda persidangan.
Usai sidang ditutup, Fifie penggugat melalui advokat Arief Nuryadin masih disekitar PN, menceritakan kronologi perkara kepada puluhan wartawan.
“Gugatan dari pada Fifie mengenai prestasi Ellen yang belum disampaikan kepada penggugat dalam artian adalah kepada Fifie, Ada kewajiban seluruh biaya operasional seperti pajak daerah, pajak penghasilan, PNBP, Menyangkut perjanjian mereka menyatakan Ellen mempunyai modal 2 miliar, Didalam perjanjian tidak ada yang membuktikan Ellen punya modal 2 miliar,” kata Arief.
Lebih lanjut, Kuasa hukum penggugat, menjelaskan soal siapa pemodal yang sebenarnya, Sekaligus menunjukan beberapa berkas sebagai bukti data yang dimiliki CV Kraton seperti perjanjian kerja sama dengan Kodam.
“Tetapi yang memodali semua adalah pihak cv kraton resto dalam hal ini diwakilkan oleh komisaris dalam arti adalah Efendi Pudjihartono, Perjanjian kerja sama tertulis 6 periode karena maksimal pembayaran PNBP adalah 5 tahun, Perjanjian tertulis sampai tahun 2047, Dimana KPKNL itu menyetujui pemanfaatan tanah kepada cv kraton dalam hal ini Efendi atau Fifie penggugat dengan nilai sebesar 450 Juta per tiga tahun, KPKNL Surabaya mewakili kementerian keuangan artinya apa menteri keuangan itu mewakili negara sebagai pengelola Badan Milik Negara (BMN),”sambung penggugat.
Pada perkara ini penggugat mengakui telah menghabiskan uang puluhan miliar atas berdirinya bangunan megah di Jalan dr Sutomo Surabaya tersebut, Perjanjian kerja sama saat itu dimulai sejak 28 September tahun 2017 hingga 2047, Namun ditengah perjalanan terjadi permasalahan.
Pihak CV Kraton kembali berkisah jika sebelumnya tergugat 1 Ellen menginginkan kerja sama dengan CV Kraton agar dirinya yang ditunjuk mengelola restauran, Saat itu Ellen karena tak berhasil bertemu dengan Efendi, yang posisi Efendi dikuasakan oleh CV Kraton untuk menjalin kerja sama kepada pihak manapun, Akhirnya Ellen berhasil komunikasi melalui istri dari Efendi dan berjalan sekitar 6 bulan sebelum disegel kodam.
Seperti diketahui saat ini Sangria resto telah dipagari seng oleh pihak Kodam yang sebelumnya telah dipasang tenda dan spanduk, serta ditutup sehingga Sangria resto tidak dapat beroperasi kembali Meski pihak keraton mengakui telah berniat membayar PNBP, Bahkan memberikan jaminan emas lantakan senilai 600 juta rupiah.