Peristiwa

Ketua LBH Mimbar Keadilan Mengecam Bidan Asriyani Rahim yang Mengintimidasi Wartawan

1323
×

Ketua LBH Mimbar Keadilan Mengecam Bidan Asriyani Rahim yang Mengintimidasi Wartawan

Sebarkan artikel ini
Desain tanpa judul 20231014 184948 0000

Makassar, Detikzone.net- Terkesan mengintimidasi wartawan saat melakukan tugas Jurnalistik, Ketua Lembaga Bantuan Hukum ( LBH) Mimbar Keadilan, Agus Salim, S.H., M.H mengecam keras sikap Bidan Asriani Rahim dan oknum polisi bersenjata yang menjadi ajudan dadakan.

“Semestinya sebagai PNS, Bidan Asriani Rahim berterima kasih dengan itikad baik jurnalis yang ingin mengkonfirmasi terkait isu isu yang beredar, sehingga dapat memberikan hak jawabnya, bukan memerintahkan polisi untuk mengawal,” katanya.

“Alangkah lebih bijaknya, jika pengurus IBI yang turut mendampingi saat mau memberikan klarifikasi. Itu yang benar,” jelasnya.

Menurutnya, jurnalis itu dilindungi oleh Undang-undang Pers No 40 tahun 1999.

“Kegiatan jurnalistiknya merupakan langkah yang lazim dilakukan dan bahkan merefleksikan kegiatan jurnalistik yang sejalan dengan Kode Etik Jurnalistik,” tukasnya.

Bahkan, beber Agus, dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.

Sekedar diketahui, Eno merupakan jurnalis korban intimidasi oleh anggota kepolisian saat melakukan kerja jurnalistiknya beberapa waktu lalu.

Apa yang dilakukan Eno, tandas Agus, itu masih dalam standar kode etik jurnalistik dan dalam perlindungan UU Pers.

“Karena upaya investigasinya diketahui redaksi dan dia menyiapkan rencana kegiatan jurnalistiknya,” tukasnya.

“Apalagi, Enno merupakan jurnalis yang sudah memiliki sertifikasi Uji Kompetensi Wartawan,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan