Berita

Pengoplos Beras Plastik Akan Dikenakan Pasal 340 KUHP

354
×

Pengoplos Beras Plastik Akan Dikenakan Pasal 340 KUHP

Sebarkan artikel ini
IMG 20231012 WA0130

 

Pontianak – Viral beredarnya vidio beras plastik berkemasan SPHP yang dipasarkan oleh Bulog, melalui mitra mitra penyalur, terkonfirmasi adalah berita hoax, 12/10/2023.

Hasil pantauan KLTV Indonesia di mitra mitra Bulog, tidak ditemukan satu pun beras plastik dari karung bermerk SPHP, yang di pasarkan oleh Bulog dan mitra mitra penyalurnya.

Pemilik Kios Lentera saat di wawancarai awak media mengatakan bahwa, kami sudah 2 tahun berjalan dalam mengawal dan memasarkan beras Bulog dari merek medium hingga berganti SPHP. Alhamdulillah tidak ada keluhan masyarakat.

Mungkin larisnya beras SPHP saat ini yang membuat banyak pengusaha yang merasa tersaingi, dan berasnya tidak laku, sehingga mereka melakukan tindakan tindakan yang melanggar hukum dengan menabur fitnah.

“Selama ini kami mengambil langsung ke gudang bulog tidak ada satupun yang komplain, tapi kami tidak tau bagi pedagang lain yang sudah tangan kedua atau bukan mitra Bulog,” katanya.

Syafarahman DPD PANI Kalbar via Pesan WhatsApp kepada awak media mengatakan bahwa viral vidio beras plastik dari karung beras Bulog SPHP, itu kami duga Hoax dan ada upaya pengusaha nakal yang sengaja membuat keonaran di kalangan masyarakat agar tidak mengkonsumsi beras SPHP.

“Saya duga itu karna persaingan bisnis, dimana saat ini pemerintah gencar bersama masyarakat dan sahabat RPK dan Mitra mitra penyalur beras Bulog guna menekan lajunya harga beras yang melejit naik dan tak terkendalikan,” tukasnya.

Dengan beras SPHP yang di gelontorkan pemerintah otomatis akan berdampak buruk bagi pengusaha beras yang hanya mencari untung tanpa memikirkan masyarakat.

Bulog saat ini menyalurkan beras medium berkualitas premium dikemas dalam karung SPHP, dan saat ini benar benar dapat membantu daya beli masyarakat, sehingga diyakini beras yang dipasarkan oleh pengusaha nakal tidak laku dan di tinggalkan masyarakat menengah kebawah.

“Kami baru juga mendapat informasi bahwa Polda Kalbar melalui Krimsus sedang memproses kasus pengoplosan beras plastik oleh seorang pengusaha Ternama di Kalbar Budi Agro (Budi Pangan), dimana dahulu pernah juga diproses dengan kasus yang serupa,” jelasnya.

Besar harapan kami pelaku pengoplos beras plastik harus di jatuhkan hukum Mati, karna beras plastik dapat menyebabkan kematian, dan penyakit penyakit lainya yang berbahaya.

Selain dari menimbulkan keresahan bagi masyarakat juga membahayakan keselamatan masyarakat pengusaha tersebut juga memfitnah pemerintah yang seolah olah pemerintah menyalurkan beras plastik untuk masyarakat.

“Kami berharap kepada jajaran Polda Kalbar untuk menutup usahanya sert memberikan pasal yang berat bagi pelaku pengoplos beras plastik. Patut di dakwa dengan pasal pembunuhan berencana pasal 340 KUHP,” pungkasnya .

Tinggalkan Balasan