Peristiwa

Edi Laki Soroti Proyek Drainase Tanpa Papan Nama Bahkan Tutup Jalan Seenak Hati, Kadis PUTR Bungkam

×

Edi Laki Soroti Proyek Drainase Tanpa Papan Nama Bahkan Tutup Jalan Seenak Hati, Kadis PUTR Bungkam

Sebarkan artikel ini
20231011 212219 0000
Foto: Pengerjaan proyek Drainase yang berlokasi di Jl. dr Cipto dibawah naungan Dinas PUTR Sumenep

Sumenep, Detikzone.net – Telan Anggaran Fantastis dari dana APBD sebesar  Rp 2,3 miliar, namun tidak memasang papan nama saat pengerjaan proyek, Ketua DPD Laskar Anti Korupsi Indonesia Jawa Timur (LAKI Jatim) Bagus Junaidi soroti
proyek Peningkatan Saluran Drainase Perkotaan dan Lingkungan yang berlokasi di Jl. Dr. Cipto Kolor, Kecamatan Kota Sumenep. Rabu, 11/010.

Bahkan Bagus Junaidi yang karib disapa Edi Laki ini menyebut, proyek di bawah satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumenep yang dikerjakan oleh Kontraktor Pelaksana dari CV. Citra Mulia, yang hanya memasang pemberitahuan pengguna jalan “Hati-Hati Ada Galian Proyek” merupakan suatu pelanggaran bahkan dikategorikan proyek siluman.

“Bagi pihak rekanan yang tidak memasang papan plang proyek, itu merupakan proyek siluman dan melanggar Kepres serta UU KIP yang ada. Kalau tidak ada papan proyeknya ya pastinya ilegal dan dalam hal ini pengawas atas pihak terkait harus menghentikan proyek ini sampai ada kejelasan,” kata Bagus Junaidi kepada wartawan, (9/10/2023).

Sebab, menurut dia, dalam pelaksanaan pekerjaan proyek negara, papan proyek diharuskan ada di lokasi pekerjaan.

“Karena merupakan kewajiban sesuai dengan Kepres No. 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sehingga masyarakat akan mudah melakukan pengawasan terhadap proyek yang sedang dikerjakan,” tukas Edi Laki.

Edi mencurigai proyek tersebut diduga bermasalah lantaran tidak adanya papan nama proyek.

“Setiap pekerjaan proyek yang tidak menggunakan papan nama patut dicurigai dan diduga bermasalah, sehingga membuat masyarakat sulit untuk mengawasi pekerjaan tersebut yang tujuannya sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam pengawasan uang negara agar tidak disalahgunakan,” tukasnya.

Namun manakala ada papan proyek, setidaknya kontraktor juga ikut menjalankan peraturan Undang Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Kepres Nomor 80 Tahun 2003 yang mana rekanan wajib mengin­formasikan kepada publik seperti nama perusahaan pelaksanaan dan penga­wasan, kemudian ukuran jalan, tanggal pelak­sanaan, masa berakhir pekerjaan, sumber dana dan jumlah anggaran kegiatan dan itu perlu diketahui oleh masyarakat luas.

“Seharusnya pihak dinas terkait menegur pihak rekanan nakal yang tidak melaksanakan amanah undang-undang yang mengatur tentang standar operasional prosedur (SOP) dalam pelaksanaan proyek saluran itu, dan memberi sanksi sesuai aturan yanga ada, dan pihak pengawas terkait harus menghentikan pekerjaan tersebut, sebelum memasang plang nama proyek, jangan dibiarkan untuk melanjutkan pekerjaan proyek tersebut,” tandasnya.

Pantauan di lokasi, proyek bernilai miliaran rupiah tersebut terkesan kurang pengawasan. Bahkan pemberitahuan “Hati-Hati Ada Galian Proyek” disisi selatan itu tepat di tikungan.

“Proyek apaan ini. Sudah tidak ada papan nama proyek malah bikin kaget pengendara saja,” keluh salah seorang pengendara.

Ironisnya, di kedua sisi jalan yang ditutup tidak melibatkan penjaga.

Menurut keterangan warga setempat, proyek tersebut sudah memakan korban karena jatuh terperosok.

“Penutupan ini telah memakan korban yang jatuh terperosok,” pungkasnya.

Semetara itu, Kepala Dinas PUTR Sumenep Eri Susanto terkesan bungkam saat dikonfirmasi Detikzone.net, Rabu, 11/10, mengenai mekanisme penutupan jalan dan sistem pengawasan dalam proyek tersebut.

 

Tinggalkan Balasan