SAMPANG, Detikzone.net- Persatuan Jurnalis Sampang (PJS) Kabupaten Sampang Gelar Audensi ke Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Sampang, Perihal Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dari tahun 2021 hingga 2023 yang ada di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), serta di Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan Dan Pariwisata (Disporabudpar) Kabupaten Sampang. 05/10/2023.
Sutrisno, saat membuka audensi mewakili ummi Hanik, Kepala Bappelitbangda Sampang mengungkapkan bahwa ada puluhan miliar dana DBHCHT untuk Kabupaten Sampang.
“Dana cukai dan Tembakau di Sampang pada tahun 2021 mencapai 28 miliar. Tapi, terserap sebesar 16 miliar sisanya menjadi Silpa dianggarkan pada tahun berikutnya ialah 2022, untuk tahun 2023 DBHCHT Sampang mencapai 50 miliar lebih dan dianggarkan ke beberapa OPD. Yang paling banyak dianggarkan ke Dinas Kesehatan Sampang,” ungkapnya.
Saat Audensi Ketua PJS Kabupaten Sampang Faris Reza Malik Mengatakan Diduga Diskominfo Kabupaten Sampang Secara Sengaja Mengalirkan Dana DBHCHT Tahun Anggaran 2021 ke Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Suara Sampang Milik Pemkab Sampang,
Faris Sapaan Akrabnya, mangatakan di peraturan bupati (Perbup) Sampang nomor 11 tahun 2019 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah nomor 5 tahun 2017 tentang pembentukan lembaga penyiaran publik lokal Radio Suara Sampang di BAB III kedudukan dan tugas pasal 3 nomer 2 menerangkan bahwa LPPL Radio Suara Sampang merupakan wadah untuk penyelenggaraan penyebaran informasi pembangunan Pemerintahan dan kemasyarakatan di Kabupaten Sampang yang bersifat independen, netral dan tidak komersial dan berfungsi memberikan layanan informasi untuk kepentingan masyarakat.
” Berdasarkan investigasi, Diskominfo Sampang diduga kuat melakukan pencucian uang
DBHCHT melalui lembaga di bawah dinas Kominfo yaitu LPPL Radio Suara Sampang, dengan
mengucurkan anggaran dari DBHCHT ke Radio Suara Sampang,” jelasnya.“Ini sudah jelas Diskominfo Kabupaten Sampang menabrak Perbup No 11 Tahun 2019 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah nomor 5 tahun 2017 tentang pembentukan lembaga penyiaran publik lokal Radio Suara Sampang,” tambahnya.
Faris Reza Malik juga menegaskan akan segera melaporkan hal tersebut ke Ombudsman Jatim dugaan Maladministrasi dan juga ke APH atas dugaan pencucian uang.
“Kami akan laporkan hal ini ke Ombudsman Jawa Timur dugaan Maladministrasi dan juga ke APH atas dugaan pencucian uang,” tegasnya.
Sementara ditempat yang sama, Amrin Hidayat, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Sampang, saat diwawancarai media ini mengatakan bahwa adanya audensi tersebut dirinya menilai sangat membantu. Sebab menurutnya hal itu adalah bentuk partisipasi publik, bahkan menurut Amrin Hidayat, hal itu sudah menjadi catatan untuk di evaluasi serta di regio lagi dua perbup yang sudah statistik.
“Artinya, saya pribadi terimakasih sebesar-besarnya semoga kita akan ada perbaikan kedepannya,” ujarnya Amrin Hidayat.
Namun, saat ditanya soal melanggar atau menabrak perbup. Amrin Hidayat menuturkan bahwa dirinya menganggap sudah sesuai prosedur dan tidak melanggar.
“Ya kami lakukan itu karena kami anggap itu tidak melanggar, dan dari pasal 31 kami dianggap tidak melanggar, karena dimungkinkan. Kalau nanti bertentangan dengan pasal 3 nomor 2 yang telah disebutkan tadi mari kita diskusi,” tukasnya.
Perlu diketahui, di audensi tersebut bukan hanya Diskominfo Sampang yang menjadi pembahasan. Di saat itu PJS juga menilai Satpol PP Sampang disinyalir melakukan Mark Up data media penerima dana publikasi DBHCHT. Serta juga ada dugaan mark up dana oleh Disporabudpar Sampang terkait sosialisasi di wisata Milon Napote bersama KPPBC Tipe Madya Pabean C Madura (Bea Cukai Madura).