Hukrim

Diduga Rugikan Negara Ratusan Juta, Kasi Pidsus Kejaksaan Wajo Tahan  Kades Sakoli

×

Diduga Rugikan Negara Ratusan Juta, Kasi Pidsus Kejaksaan Wajo Tahan  Kades Sakoli

Sebarkan artikel ini
20231003 221614 0000

Wajo, Detikzone.net-  Selasa, 3 Oktober 2023 sekitar pukul 13.30 s/d pukul 14.30 wita di Kejaksaan Negeri Wajo, tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Wajo telah melakukan penetapan tersangka atas nama Hj. St. Hatijah,S.Pd,MM.

Hal itu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : 2019/P.4.19/Fd.1/10/2023 tanggal 3 Oktober 2023 dalam kasus tindak pidana Korupsi ganti rugi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Jaringan Irigasi di Gilireng Kabupaten Wajo di Desa Sakkoli Kecamatan Sajoangin Kabupaten Wajo Tahun 2021 yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp. 754.455.200,- (tujuh ratus lima puluh empat juta empat ratus lima puluh lima ribu dua ratus rupiah).

Tersangka merupakan Kepala Desa Sakoli.

Selanjutnya tersangka Hj. St. Hatijah,S.Pd,MM Alias Hatijah Binti Muhammad Junaedi dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan Nomor : PRINT-01 / P.4.19/Fd.1/10/2023 tanggal 3 Oktober 2023.

Bahwa terhadap Tersangka Disangka Melanggar Pertama :
Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidiair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Primair : pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Subsidiair : Pasal 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Selanjutnya, tersangka dibawa ke Rumah Tahanan Kelas II B Sengkang untuk dilakukan penahanan selama 20 hari.

Kasi Intel Kejari Pangkep, Andi Trismanto melalui WhatsApp mengatakan penangkapan tersebut berkat kinerja tim.

“Adanya keberhasilan tim jaksa penyidik bidang dalam mengungkap kasus ini karena kerja keras tim dan kesabaran dalam menghadapi kasus ini,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan