Sumenep, Detikzone.net- Satpol-PP Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, dan Tim Gabungan yang meliputi unsur TNI-Polri, Kejaksaan, Diskop UKM dan Perindag, Bagian Hukum, Bagian Perekonomian Setda setempat serta Bea Cukai Madura mulai melaksanakan operasi pemberantasan rokok ilegal. Selasa (19/9/2023).
Operasi bersama pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Sumenep ini adalah yang pertama.
Gak itu dilakukan dalam rangka mengoptimalkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2023 untuk menekan peredaran rokok tanpa pita cukai alias rokok bodong.
Kepala Satpol-PP Kabupaten Sumenep, Ach. Laili Maulidy mengatakan, operasi bersama pertama yang dilakukan merupakan bagian dari upaya untuk mengatasi peredaran rokok ilegal
“Melalui operasi bersama kami berharap peredaran rokok ilegal di Sumenep dapat diminimalisir,” harapnya.
Kasatpol PP berkata, jika operasi pemberantasan rokok ilegal itu merupakan kewenangan pihak bea cukai. Sedangkan Satpol-PP Kabupaten Sumenep sebatas memberikan dukungan.
“Kami hanya memberikan mendukung,” kata Kepala Satpol-PP Kabupaten Sumenep Ach. Laili Maulidy.
Seperti sebelum melaksanakan operasi bersama itu, Satpol-PP dan Tim Pemkab Sumenep telah melakukan pengumpulan informasi tentang peredaran rokok ilegal di sejumlah titik.
Di samping itu, Satpol-PP Kabupaten Sumenep juga telah menggelar forum tatap muka sosialisasi mengenai ketentuan cukai rokok dan DBHCHT untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang dampak negatif dari rokok ilegal.