Lingkungan

Oknum LSM Diduga Menghalang Halangi Peliputan Pembagian Sertifikat PTSL

20230914 092336 0000

LUMAJANG- Muchlas biasa disebut AJI hari ini dalam tugas sebagai wartawan mendapatkan intimidisi dari Oknum LSM inisila (EP) dalam menjalankan tugas untuk meliput di salah satu desa Rojopolo terkait pembagian sertifikat PTSL.

Menurut keterangan Muchlas, kronologisnya berasal saat dirinya bekerja.

“Kejadian tersebut bermula saat oknum LSM tersebut (EP) menendang sampah kertas di samping.  Sayapun menanyakan apa maksud dengan tindakan tersebut. Namun  oknum LSM t (EP) membentak serta menantang keluar balai desa, dan menghalangi saya saat meliput” katanya.

Pihkanya menduga ini adalah upaya dari oknum tertentu dan di Desain untuk menghalangi saya hadir dengan menghadirkan Oknum LSM sebagai Bekingan.

“Dimana sebelumnya saya menemukan temuan yang cukup mengejutkan terkait semrawutnya pengajuan Program PTSL dan dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa di Desa tersebut,” imbuh Muchlas.

Padahal seperti diketahui bersama profesi wartawan adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mengembangkan pendapat umum, dengan menyampaikan informasi yang tepat, akurat dan benar.

” Dengan Wajah Sangar dan bertato oknum LSM ini sudah terkenal arogan di masyarakat setempat, kali ini warga desa Rojopolo mendukung penuh ini di laporkan ke Polres Lumajang,” tegas salah satu tokoh masyarakat.

Saat ini, muchlas dengan dukungan Warga setempat akan Melaporkan ke Polres Lumajang. Rabu,(13/09/2023).

Bagi Seseorang yang Dengan Sengaja Menghalangi wartawan menjalankan Tugasnya Dalam mencari, Memperoleh dan menyebarluaskan Informasi Dapat Dikenakan Pidana Sebagaimana Diatur Dalam Pasal 18 Ayat (1) Undang – Undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berkenan dengan itu, hingga berita ini terbit, media ini kesulitan untuk mengkonfirmasi  Kades Rojopooo dan oknum LSM tersebut .

Exit mobile version