SUMENEP, Detikzone.net–
Sebagai tindak lanjut hasil rapat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak dan Retribusi Daerah, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Satu DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur Drs. Akhmad Jasuli lakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di 3 Gudang Tembakau.
Tiga Gudang tersebut diantaranya, Gudang Garam Kecamatan Guluk-Guluk selaku kepanjangan dari tangan PT. Gudang Garam, Gudang Wismilak dan Gudang H. Mukmin sebagai pembeli tembakau mandiri atau swasta.
Kegiatan tersebut melibatkan dari unsur Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), Diskoperindag, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian serta Satpol PP Kabupaten Sumenep.
“Sidak ini dilakukan sebagai tindak lanjut hasil rapat Raperda pajak dan retribusi Daerah bersama anggota pansus yang juga melibatkan sejumlah Dinas terkait dalam merampungkan pembentukan penyusunan Raperda,” kata Anggita DPRD fraksi Demokrat, Akhmad Jasuli, Selasa (5/9/2023).
Pihaknya menyebut, hal itu dilakukan seiring adanya beberapa keluhan masyarakat terkait pengambilan sampel tembakau oleh pihak gudang yang dinilai terlalu besar hingga melebihi dari 1,2 kilogram.
“Ternyata setelah di kroscek di Gudang Garam pengambilan sampel pada tiap bal tembakau tersebut diketahui hingga 1,2 kg,” tukasnya
Bahkan pemakaian tikar pembungkus yang melebihi dari 3 hingga 4 kilogram dan pemotongan 3 kilogram pada tiap bal pembelian tembakau juga dikeluhkan.
“Jika mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) yang telah terbentuk tahun 2012 setiap pengambilan poster atau sampel pada tiap bal tembakau tidak harus melebihi dari 1 kg,” ujar dia.
Sebab, menurut Akhmad Jasuli, mengenai pemakaian tikar atau pembungkus tembakau pada Perda lama tahun 2012 tidak melebihi dari 3,5 kg.
“Ternyata tikar petani yang dipakai itu beratnya bervariasi ada yang 3,5 kg hingga 4 kg bahkan beratnya ada yang melebihi dari 4 kg,” jelasnya.
Terkait pemotongan hingga 3 kilogram tiap bal pembelian tembakau, Ahmad Jasuli menerangkan jika pihak Gudang itu beranggapan bukan memotong tetapi memotong berat tikar yang di pakai sebagai pembungkus tembakau.
“Langkah ini sebagai dasar acuan terhadap pembentukan penyusunan Raperda itu, karena Gudang Garam dan Wismilak yang mempunyai ijin pembelian tembakau, sementara gudang pembelian tembakau H. Mukmin sebagai sampel perbandingan saja,” ungkapnya.
Disisi lain, Akhmad Jasuli mengapresiasi masukan maupun pendapat dari H. Mukmin meski sebagai pelaku pembeli tembakau secara mandiri.
Menurutnya, pihak H. Mukmin menginginkan agar pembelian tembakau kepada supplier tanpa pemotongan Poster atau sampel, semua dibeli tidak dengan cara gratis.
Akhmad Jasuli menambahkan, bahwa atas pengakuan H. Mukmin, poster atau sampel yang diambil dari setiap bal tembakau yang dikirim oleh supplier oleh pihak gudang tersebut d jual kembali.
Dengan demikian pihak Gudang pembeli tembakau tidak sampai membebani para supplier, bahkan dapat menunjukkan bentuk komitmen kembalinya kesejahteraan para petani tembakau di wilayah Kabupaten Sumenep.
“Maka dari itu kami bersama tim dari hasil sidak itu dapat menarik kesimpulan, terkait poster atau sampel tembakau yang diambil akan dihargai dalam pembentukan penyusunan Raperda yang baru nanti,” pungkas Akis Jasuli.