Sumenep, Detikzone.net- Kasus penganiayaan terhadap korban bernama Mat Saleh yang terjadi di Desa Parenduan, Kecamatan Pragaan, Kabupatan Sumenep, Madura, Jawa Timur tetap menjadi atensi pihak Kepolisian Sektor Prenduan, Polres Sumenep.
Setelah melalui proses penyelidikan, akhirnya terduga pelaku penganiyaan digiring ke dalam sel.
Kuasa hukum Korban dugaan penganiyaan, Achmad Supyadi S.H, M.H, mengatakan, bahwa pelaku penganiayaan terhadap kliennya itu sudah memang pantas ditahan.
“Karena tindakan yang dilakukan ini sudah sangat melenceng dari asas kemanusiaan, dan korban juga harus mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” katanya.
Baca Juga : Tampil Memukau Bersama Sang Istri, Kapolres Sanjung Batik Sumenep
Ach. Supyadi, S.H., M.Hmemberikan apresiasi atas kerja keras kepolisian Resort Prenduan, Polres Sumenep, yang sudah sangat sigap dalam menangani persoalan hukum di wilayahnya.
“Saya sangat berterima kasih kepada Polsek Prenduan, karena sudah melakukan tindakan yang adil dan sigap dalam menangani peristiwa hukum yang ada di wilayahnya, kinerjanya patut mendapat apresiasi,” tukas Suami Shania ini.
Sebelumnya, peristiwa ini sudah dilaporkan dengan nomor Laporan polisi : STPL/09/YAN.2.5/VII/2023/SPKT POLSEK PRENDUAN/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM. Pada tanggal 06/07/2023.
Berkenan dengan itu, Humas Polres Sumenep saat dikonfirmasi mengenai diringkusnya pelaku penganiayaan belumnya bisa memberikan jawaban yang detail.
Srikandi Polres Sumenep itu hanya menginformasikan bahwa dirinya sedang dalam perjalanan ke Surabaya.
“Lagi perjalanan ke Surabaya dalam rangka HUT Polwan ke-75,” balasnya singkat.