Makassar, Detikzone.net- Sidang kasus pemerkosaan anak difabel yang diduga dilakukan oleh SA terhadap anak tak berdosa (AC) dalam agenda pembacaan surat dakwaan di pengadilan Negeri Sungguminasa. Selasa, 29/08/2023.
Hal itu dikatakan Jaksa penuntut Umum, Dian Noviyani Rusdy saat dikonfimasi media ini melalui WhatsAap pribadinya pada hari Selasa (29/08/ 2023).
“Dakwaan yang dipasang pasal 81 Jo Pasal 76D UU NO 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” katanya.
Menurutnya, Jaksa yang hadir dalam persidangan kasus tersebut adalah dirinha sendiri selaku Jaksa penuntut Umum(JPU).
“Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 Miliar,” tuturnya.
“Hari ini sidang agenda keterangan saksi,” pungkasnya.
Sementara, Ketua Lembaga Bantuan hukum (LBH) Mimbar Keadilan Sulawesi Selatan, Agus Salim S.H, M.H mengutuk keras perbuatan biadab tersebut.
Bahkan, ia meminta agar pelaku dihukum berat.
“Saya mengutuk keras perbuatan biadab tersebut dan meminta agar Kejaksaan Negeri Sungguminasa memberikan hukuman berat dan setimpal dengan aksi bejatnya pelaku,” pintanya.
Pihaknya memastikan akan mengawal kasus memalukan tersebut hingga selesai.
“Kami pastikan, akan terus mengawal kasus ini sampai selesai di persidangan,” tandasnya.