Berita

Syafarahman Pantau dan Kawal Sidang Dugaan Ilegal Fishing Kapal Cantrang AJB

×

Syafarahman Pantau dan Kawal Sidang Dugaan Ilegal Fishing Kapal Cantrang AJB

Sebarkan artikel ini
IMG 20230828 WA0319

Pontianak, Detikzone.net- Syafarahman ikut memantau dan mengawal proses persidangan dugaan Ilegal Fishing Kapal Cantrang AJB di pengadilan Negeri Pontianak dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi saksi di ruangan Pengadilan Tipikor Kalimantan Barat Jalan Uray Bawadi Pontianak.

Kepada awak media Syafarahman mengatakan kami berharap pelaku Ilegal Fishing di hukum berat, karna akan merusak ekosistem biota laut, dan harus ada efek jera agar para pelaku Ilegal Fishing tidak mengulangi lagi kegiatan serupa di wilayah hukum Polda Kalbar.

Belum selesai proses sidang kapal cantrang AJB, kini kita dihadapkan lagi 2 kapal Cantrang yang diduga kuat melakukan kegiatan Ilegal Fishing di perairan Kalbar, oleh karna itu kami meminta kepada pihak yang berwajib/khususnya Kepolisian Air dan Laut (Polairud) mengenai banyaknya nelayan Cantrang masuk kewilayahan Kalimantan Barat, yang mana kami kelompok nelayan di Kalimantan Barat ini merasa resah atas mata pencaharian nelayan kami di Kalbar ini.

“Nelayan kami di Kalbar ini merasa terganggu dan banyak nelayan yang datang dari luar, mereka hanya mementingkan pendapatan secara pribadi atau memperkaya diri sendiri, kami selaku masyarakat awam yang menggantungkan hidup di Kalbar ini, Nelayan kami merasa terpuruk mengenai adanya nelayan dari luar masuk di Kalbar dengan menggunakan Alat Tangkap yang dilarang,” ulasnya.

Dirinya berharap kepada pihak pihak terkait mengenai nelayan datang dari luar, jangan sampai terjadi hal hal yang kita tidak inginkan, oleh karena itu aktifitas kapal Cantrang yang hadir di dan bekerja di bawah 30 mil dari bibir pantai membuat dan memprovokasi nelayan lokal sehingga sudah sering kali terjadi gesekan dengan Nelayan Lokal dan timbul kegaduhan di wilayah Kalbar ini.

“Kami meminta kepastian hukum kepada pihak yang berwenang yang terhormat kepala Kepolisian Daerah Kalbar dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) agar memperhatikan hal hal pelanggaran di daerah kami. yang mana saat ini kami selaku kelompok masyarakat nelayan Kalbar sangat mengharapkan penegakan hukum terkhusus diperairan laut wilayah Kalbar, dimana pada saat ini mata pencaharian kami bisa dikatakan rusak dikarenakan banyaknya nelayan Cantrang dari luar datang ke Kalbar, kami meminta kepada pihak pihak yang berwenang menindak tegas terhadap nelayan Cantrang datang luar masuk di wilayah Kalbar dengan melakukan kegiatan Ilegal Fishing.” Ungkapnya.

“Apabila keluhan kami selaku kelompok nelayan di Kalbar ini, tidak di dengarkan atau tidak diberikan sangsi tegas atau penegakan hukum kepada nelayan Cantrang yang datang dari luar provinsi Kalbar dan melakukan perbuatan pelawan hukum yaitu Ilegal Fishing maka kami selaku masyarakat kelompok nelayan Kalbar akan melaporkan kepada Presiden langsung,” jelasnya .

“Kami selaku mewakili suara masyarakat awam hukum juga masyarakat miskin kelompok nelayan di Kalbar, dengan rasa hormat Kepada Pimpinan yang terkait tentang penegakan hukum di Laut Kalbar,” tuturnya.

Pihaknya selaku masyarakat kelompok nelayan di Kalbar sangat berharap Ditindak tegas dan di adili secara hukum kepada nelayan Cantrang yang datang dari luar provinsi Kalbar, mengucapkan terimakasih atas penyampaian ini kami selaku masyarakat kelompok nelayan di Kalbar. merdeka-merdeka-merdeka.

“Kami selaku masyarakat kelompok nelayan di Kalbar ini, melihat jelas nelayan Cantrang dari luar provinsi Kalbar bahwa mengantongi Dokumen tangkap ikan di laut, ternyata selama ini kami lihat bukan hanya menangkap ikan, akan tetapi melakukan penangkapan ikan dengan alat bantu yang dilarang adalah memakai alat cantrang yang tidak ramah lingkungan dan mengancam ekosistem laut di Indonesia khususnya di Kalbar.

“Jelas sudah menyalahi aturan dan perundang undangan ( PERMEN KP) nomor 18 tahun 2021. Kemudian diatur dalam pasal 85 UU nomor 45 tahun 2009 perubahan Atas UU nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan dengan denda/orang 2milyar dipenjara paling rendah 20 tahun tentang perusak ekosistem laut,” Tegasnya

Tinggalkan Balasan