Pemerintah

Sumenep Masuk Zona Merah Peredaran Rokok Ilegal,  Satpol PP Bersama Bea Cukai Gelar Forum Tatap Muka

×

Sumenep Masuk Zona Merah Peredaran Rokok Ilegal,  Satpol PP Bersama Bea Cukai Gelar Forum Tatap Muka

Sebarkan artikel ini
20230903 200623 0000

Sumenep, Detikzone.net– Peredaran rokok ilegal di Sumenep masih masuk kategori zona merah, Satpol PP Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengadakan sosialisasi tatap muka  Ketentuan Tentang Cukai Rokok DBHCHT. Jumat. Agustus 2023.

Sosialisasi tatap muka yang berlangsung di Baghraff Hotel tersebut demi memaksimalkan pemberantasan rokok ilegal.

Dalam sosialisasi itu ada beberapa poin materi yang dibahas. Salah satunya berupa ajakan untuk memeriksa lagi tentang ketentuan cukai rokok yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007.

Kepala Satpol PP Sumenep, Ach. Laili Maulidy mengungkapkan,  dalam UU itu jelas mengatur tentang peredaran rokok ilegal termasuk pelanggaran pidana.

“Upaya pencegahan beredarnya rokok ilegal sudah kami lakukan dari tahun ke tahun. Namun, peredarannya masih saja terjadi,” ujarnya.

Laili berkata, sebagai Community Protektor bersama Bea Cukai,  pihaknya sudah bekerja keras melakukan langkah langkah  preventif.

“Diantaranya mengumpulkan stakeholder, para pelaku usaha tembakau, dan pengumpulan informasi,” katanya.

Oleh karenanya, sebut Laili, pencegahan melalui sosialisasi itu sangat penting dilakukan agar masyarakat teredukasi.

“Sosialisasi tentang bahayanya rokok ilegal ini bisa menjadi formula untuk memutus peredaran rokok ilegal, ” sebutnya.

Terakhir, Kasatpol PP memberikan himbauan kepada masyarakat agar turut serta berperan dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep dengan cara melaporkan bila mendapatkan informasi peredaran rokok ilegal.

“Laporkan atau beritakan informasi adanya peredaran rokok ilegal di sekitar kita kepada aparat penegak hukum terkait atau kepada Bea Cukai Madura,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan