Hukrim

Curi Motor, Residivis Kasus Narkoba Diciduk Polres Pamekasan

236
×

Curi Motor, Residivis Kasus Narkoba Diciduk Polres Pamekasan

Sebarkan artikel ini
20230822 172529 0000

PAMEKASAN, Detikzone.net -Kepergok ikut temannya mencuri motor milik Munadi, residivis kasus Narkoba bernama Muhammad Mahbub (23), warga Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep diciduk Polres Pamekasan.

Wakapolres Pamekasan, Kompol Andy Purnomo mengatakan, motor yang dicuri pelaku yakni Beat warna putih berplat nomor M 4013 BV.

Motor tersebut dicuri saat terparkir di depan toko milik korban pada hari Sabtu (19/8/2023) sekira pukul 15.30 WIB.

“Sebelum motornya dicuri, korban mulanya sedang berada di tokonya. Lalu datang 2 orang tak dikenal membeli minuman di toko korban kemudian beristirahat di tempat duduk yang berada di depan toko korban,” katanya saat jumpa Pers.

Tak berselang lama, tersangka Fauzan menaiki motor milik korban yang sedang di parkir di depan tokonya dalam posisi kunci motor masih menempel.

“Setelah itu, tersangka Fauzan tancap gas langsung membawa kabur motor tersebut ke arah barat Desa Bajur. Sedangkan tersangka Muhammad Mahbub ikut kabur mengendarai motor miliknya ke arah timur Desa Bajur,” tukasnya.

Seketika itu juga, korban berteriak ‘Maling’ dan berusaha mengejar tersangka yang dibantu masyarakat setempat serta anggota Bhabinkamtibmas Desa Bajur yang saat itu ketepatan sedang sambang desa.

“Muhammad Mahbub berhasil ditangkap yang saat itu juga langsung diamankan anggota Polsek Waru. Sedangkan temannya, tersangka Fauzan melarikan diri,” jelasnya.

“Pelaku yang berhasil kami amankan ini merupakan residivis dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan narkoba,” tukas dia. Selasa (22/8/2023).

Kompol Andy menyebut, pelaku yang melarikan diri saat ini  masih proses pengejaran.

“Harapan kami satu pelaku yang kabur ini bisa segera tertangkap,” harapnya.

Kompol Andy menganggap, pelaku diduga kuat juga pernah mencuri motor lebih dari sekali di tempat lain.

“Hal ini masih dalam pengembangan. Nanti kalau sudah ada perkembangan kami sampaikan kembali,” janjinya.

Sementara, tambahnya, alasan pelaku mencuri motor tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. “Pelaku diduga mencari jalan pintas untuk segera bisa memenuhi kebutuhan hidupnya, namun dengan cara yang melanggar hukum. Akibat pencurian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp 11 juta,” ungkap Kompol Andy.

Iye mengemukakan, barang bukti yang berhasil diamankan yakni motor Beat warna hijau tanpa plat nomor. “Motor ini yang dipakai pelaku bersama temannya untuk melancarkan aksi pencuriannya,” tuturnya.

*Akibat perbuatannya, pelaku dikenai pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan