Hukrim

PH Terdakwa Samsir Sebut Kliennya Dipaksa Jadi Terdakwa, Harusnya Saksi Korban

123
×

PH Terdakwa Samsir Sebut Kliennya Dipaksa Jadi Terdakwa, Harusnya Saksi Korban

Sebarkan artikel ini
20230820 002839 0000

Makassar, Detikzone.net-  Perkara penganiayaan berat menggunakan parang yang terjadi pada hari Rabu tanggal 22 Pebruari 2023 sekitar pukul 09. 00 WIT di Dusun Lapalare, Desa Akkotengeng, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo dengan terdakwa Samsir Alias Sakka Bin Rala kini bergulir di meja hijau Pengadilan Negeri Sengkang.

Kuasa Hukum terdakwa Adi Soedrajat, SH saat di konfirmasi di Cafe Mico Mall Panakukang Makassar kamis 17 Agustus 2023 sekira pukul 17.30 kepada media ini mengatakan, harusnya kliennya itu bukan menjadi terdakwa.

“Klien saya dalam konteks hukum harusnya saksi korban karena tidak adanya saksi di tempat kejadian dan dia adalah saksi mahkota dalam istilah Hukum,” tuturnya.

“InsyaAllah kalau saya tidak gila saat ini, berarti masih waras. Semoga orang orang disana juga bukan orang orang gila, jika sama sama orang waras berarti punya penalaran Logika. Yang saya maksud adalah pihak Jaksa, dan pihak penyidik Kepolisian,” tuturnya.

Dia berharap aparat penegak hukum mengedepankan hal hal yang sebenar benarnya.

Sekedar diketahui, Pada hari rabu tanggal 22 pebruari 2023 kliennya yang bernaam Samsir Alias Ambo Sakka dari Rumah menuju ke Tambaknya bermaksud ingin melihat kondisi dan keadaan dan tiba tiba bertemu dengan H. N Ursang sempat berbincang bincang.

“Klien saya berbicara kepada H. Nursang bagus mungkin kalau diperbaiki batas Empang, sambil berjalan menyusuri batas Empan. Tiba tiba klien saya ditebas oleh H Nursang menggunakan parang miliknya mengenai Punggung. Lalu, H. Nursang mengatakan saya mau bunuh kamu” terangnya.

“Kemudian H Nursang akan menebas kembali klien saya, namun klien saya berusaha membelah diri sehingga klien saya mengalami luka ditangan, dan sempat terjatuh di pinggir jalan,” imbuhnya.

H.Nursang kemudian menekan tubuh kliennya dalam Keadaan tengkurap dan menebas pantat sebelah kanan dan pantat sebelah kiri, begitu juga bagian punggung sehingga kliennya mengalami luka yang serius.

“Kami menganggap proses hukum klien saya ada kejanggalan dari proses penyidik di kepolisian sengkang maupun Jaksa penuntut umum Sengkang harusnya klien kami korban bukan di jadikan terdakwa,” pungkasnya.

Sementara, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Wajo, Mirdad Apriadi Daniel
Kemarin sudah tuntutan dan pembelaan oleh PH dan dituntut oleh Penuntut U umum (PU) 15 tahun.

“Agenda pekan depan putusan majelis,” jawabnya singkat.

Tinggalkan Balasan