Makassar, Detikzone.net- Kasus pemerkosaan yang menimpa bocah difabel inisial AC (17) warga Kecamatan Palangga, Kabupaten Gowa terus menjadi atensi sejumlah pihak.
Saat ini, pelaku dugaan pemerkosaan inisial HI sudah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Gowa dan sudah dilakukan penahanan di rutan Makassar.
Dian Noviyani Rusdy selaku Jaksa Penuntut Umum yang mengawal perkara dugaan pemerkosaan AC mengatakan, untuk proses hukumnya pihaknya baru melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Sungguminasa Kelas IA Kabupaten Gowa
“Kami baru melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Sungguminasa, tinggal menunggu surat penetapan persidangan,” katanya kepada Detikzone.net. 11/08/2023.
Dian menegaskan, tersangka disangkakan pasal ancaman diatas 5 tahun kurungan penjara.
Terpisah, Ketua Lembaga Bantuan hukum (LBH) Mimbar Keadilan Sulawesi Selatan, Agus Salim S.H, M.H mengutuk keras perbuatan biadab tersebut
“Saya mengutuk keras perbuatan biadab terduga pelaku yang tega memperkosa anak di bawah umur yang berstatus difabel tersebut,” tegasnya
Agus Salim meminta Kejaksaan Negeri Sungguminasa memberikan hukuman berat yang setimpal sesuai dengan aksi bejatnya pelaku.
“Kejaksaan Negeri Sungguminasa harus memberikan hukuman yang setimpal. Kami pastikan, akan terus mengawal kasus ini sampai selesai di persidangan,” tandasnya.