MAKASSAR, Detikzone.net – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Sulawesi Selatan ditangkap polisi karena kasus narkoba.
Informasi yang dihimpun media ini, kedua anggota dewan tersebut diciduk Tim Khusus (TIMSUS) narkoba Polda Sulsel pada Selasa pagi, 1 Agustus 2023.
Belakangan diketahui, anggota DPRD tersebut dari Sulawesi Selatan dan ditangkap bersama beberapa barang bukti, diantaranya narkoba jenis sabu.
“Barang bukti sabu yang diamankan dari paket pembelian yang dipesan oleh M dan K yang merupakan anggota dewan aktif,” kata sumber terpercaya media ini.
Dimana dari hasil pengungkapan, ditunjukkanlah M dan K yang merupakan rekanan anggota DPRD yang sudah tiga melakukan pemesanan.
“M dan K kemudian langsung dibawa ke Mapolda Sulsel sejak Selasa pagi, 1 Agustus 2023,” tukasnya.
Kini statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan polisi pun melakukan penahanan terhadap tersangka terhitung 20 hari ke depan.
Hingga berita ini di turunkan, Direktorat Narkoba Polda Sulsel belum memberikan keterangan secara resmi.