Makassar, Detikzone.net- Kasak kusuk mengenai pasal yang akan disangkakan untuk tersangka kasus akta cerai palsu yang dilakukan IPDA S, oknum anggota Polri yang bertugas di Polresta Palu sudah menemui titik terang.
Pasalnya, pada hari Selasa, tanggal 18 Juli 2023, bertempat di Kantor
Kejaksaan Negeri Bone dilaksanakan penyerahan tanggung jawab tersangka beserta barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Polres Bone ke Jaksa Penuntut Umum(JPU ).
Bahkan, berkas perkara dari Penyidik telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti (P-21).
Pasal yang disangkakan terhadap tersangka IPDA S, yakni Pasal 266 Ayat (2) KUHP atau Pasal 378 KUHP.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Bone melakukan Penahanan terhadap oknum Polisi yang terjerat kasus memalukan tersebut untuk 20 hari ke depan, dimana tersangka dititipkan di Lapas Kelas II A Watampone.
Berkenan dengan hal tersebut, Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Bone, Andi Hairil Akhmad.kepada Detikzone.net, Kamis/ 27/07/2023 sekira pukul 12. 40 Wita mengatakan, penahanan Rutan terhadap tersangka IPDA S telah memenuhi syarat subyektif dan syarat objektif penahanan.
“Hal itu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 21 KUHAP,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bone melalui pesan WhatsApp-nya.
Selanjutnya, beber dia, pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2023, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan berkas perkara dan barang bukti atas nama terdakwa Sainal Abidin Bin Kulla ke Pengadilan Negeri Watampone untuk diadili berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa.
“Atas pelimpahan perkara tersebut Pengadilan Negeri Watampone telah mengeluarkan jadwal sidang untuk sidang pertama terdakwa Sainal Abidin Bin Kulla yakni pada hari Rabu tanggal 2 Agustus 2023 dengan agenda Pembacaan Dakwaan,” pungkasnya.