Tega Aniaya Lansia Hingga Luka Robek, Kuasa Hukum Sebut Pelaku Layak Ditahan

398
×

Tega Aniaya Lansia Hingga Luka Robek, Kuasa Hukum Sebut Pelaku Layak Ditahan

Sebarkan artikel ini
IMG 20230727 011941
Foto: Ach. Supyadi, S.H., M.H saat gelar jumpa Pers didampingi Mat Saleh (korban penganiayaan) dan Nor Hasanah (anak korban) di hotel Suramadu. Rabu, 26/07/2023

Sumenep, Detikzone.net- Tega melakukan kebiadaban penganiayaan terhadap Mat Saleh (68) pria lanjut usia (Lansia) asal desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, hingga mengalami luka robek,  Kuasa Hukum korban menyebut bahwa kedua pelaku yang diketahui bernama Moh. Hosen dan Wasik sudah layak ditahan.

Sebab, menurut Ach. Supyadi, S.H., M.H, pasal yang disangkakan terhadap kedua pelaku yang merupakan warga desa dan Kecamatan yang sama dengan korban adalah pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

“Perbuatan tersebut sudah memenuhi unsur sebagaimana pasal 21 KUHAP untuk segera dilakukan penahanan kepada para terlapor ini,” ujar Ach. Supyadi, S.H., M.H saat gelar jumpa Pers didampingi Mat Saleh (korban penganiayaan) dan Nor Hasanah (anak korban) di hotel Suramadu. Rabu, 26/07/2023.

Kata dia, kliennya yang merupakan Lansia harus mendapatkan keadilan.

“Saya, sebagai Kuasa Hukum tentu mengharapkan para terlapor ini secepatnya dilakukan penahanan,” katanya menambahkan.

Suami ShaNia tersebut juga membeberkan kronologis bermulanya aksi pengeroyokan yang dilakukan Moh. Hosen dan Wasik hingga berujung Laporan Polisi.

“Kronologinya bermula saat Mat Saleh (korban) pada hari Kamis, tanggal 6 juli 2023 sekitar pukul 18.30 wib melintas menaiki sepeda motor di jalan yang baru di semen yaitu di jalan PUD, dusun Ceccek, Desa Prenduan. Pada saat itu, korban ditegur dengan kata-kata kasar oleh Wasik,” bebernya.

Kemudian, lanjut Ach. Supyadi, terjadilah perang mulut antara korban dengan Wasik, namun pada akhirnya Wasik memukul Mat Saleh dengan kayu.

“Rupanya kejadian pemukulan itu berlanjut dengan datangnya Moh Hosen yang ikut melakukan penganiayaan dengan menggunakan kayu ke kepala Mat Saleh hingga jatuh dan tumbang ke tanah,” lanjutnya.

Akibat pemukulan itu, kliennya mengalami luka robek di bagian kepala dan beberapa di bagian tubuhnya.

“Penganiayaan dan pengeroyokan tersebut baru berhenti saat Subairi dan Nur Hasan datang ke lokasi kejadian dan melerai pelaku. Selanjutnya korban Mat Saleh dibawa ke Puskesmas Prenduan oleh salah satu warga setempat,” tukas Ach. Supyadi.

Sontak kabar tersebut diketahui anak korban bernama Norhasanah.

“Mengetahui orang tuanya jadi korban pengeroyokan dan dirawat di Puskesmas, Nor Hasanah tidak terima hingga langsung melaporkan kasus penganiayaan dan pengeroyokan tersebut ke Polsek Prenduan pada tanggal yang sama yaitu tanggal 6 Juli 2023,” ungkap Ach. Supyadi.

Ach. Supyadi berharap, kedua pelaku bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Pada dasarnya, setiap perbuatan harus bisa dipertanggung jawabkan,” tandas alumnus Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo ini.

 

 

Tinggalkan Balasan