Bekasi, Detikzone.net- Debt collector kembali melakukan penagihan dengan ancaman kekerasan serta penghinaan terhadap profesi wartawan di jalan pramuka, jembatan nol, Rawalumbu, kota bekasi, Kamis 20/7/2023.
Di ungkapan oleh korban mengungkapkan untuk melakukan eksekusi agunan, debt collector harus melalui empat syarat. Yakni, pertama, memiliki surat kuasa dari leasing untuk penarikan agunan.
Kedua, harus membawa sertifikat fidusia. Ketiga, membawa surat somasi tahap 1 dan 2, dan keempat debt collector terkait menunjukkan Sertifikat Profesi Penagihan Pembiayaan (SPPI).
Kejadian naas yang menimpa seorang jurnalis dari media online yang hendak pulang kerumah orang tua nya di daerah sekitaran kota bekasi, di hadang oleh gerombolan debt collector berjumlah 7 orang.
Awalnya oknum debt collector tersebut menanyakan pekerjaan sang jurnalis, namun setelah menanyakan perihal pekerjaan tersebut, salah satu oknum menyuruh agar korban (sang jurnalis) untuk ikut bersama nya ke kantor pihak leasing.
Lalu korban menolak dengan alasan sedang ada urusan. Tetapi gerombolan debt collector yang meresahkan masyarakat tersebut memaksa korban secara terus menerus hingga terjadi lah cek-cok.
Ketika korban menanyakan Surat Tugas Penagihan, ketujuh oknum debt collector tidak dapat membuktikan surat tersebut. Mereka pun membantah dengan pernyataan korban dan sempat hampir mau mengambil hp korban saat melakukan perekaman aksi premanisme 7 oknum debt colector tersebut.
Hingga salah seorang oknum debt collector mengatakan untuk mengajak korban ke suatu tempat agar berkelahi dengannya.
“Udah naik aja sini ga usah (banyak omong), laki-laki apa banci,” kata salah satu dari oknum tersebut sambil menarik tangan wartawan.
Tidak hanya itu saja, profesi korban pun di lecehkan dengan mengatakan ucapan yang tidak sepantas nya di ucapkan.
“Wartawan gadungan,” kata salah satu oknum debt collector.
“Wartawan bodrek aja belagu,” oknum lain nya menimpali.
Sehingga korban pun terpaksa merekam aksi Coboy oknum debt collector tersebut. Namun ketika hendak merekam, handphone milik korban di pukul hingga terjatuh dan hampir terlindas mobil.
Di sisi lain oknum debt collector yang meresahkan tersebut melakukan penagihan di pinggir jalan sehingga kendaraan yang melintas menjadi terganggu.
Hal ini sudah jelas 7 oknum debt colector tersebut melakukan perampasan kendaraan , ia pun juga tidak terpenuhi dan pihak kreditur/leasing melakukan pengambilan kendaraan secara paksa( kasar ,anarkis , premanisme baik penagih/debt collector maupun pihak kreditur, dapat diancam telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP jo Pasal 55 KUHP (perbuatan tidak menyenangkan) dan atau Pasal 365 KUHP jo Pasal 55 KUHP (pencurian dengan kekerasan).