Surabaya – Sidang gugatan perdata berkelanjutan perkara nomor 448/Pdt.G/2023/PN.Surabaya
Sidang di ketuai Hakim Titik Budi Winarti,S.H.,M.H. dan didampingi 2 anggotanya Hakim Djuanto,S.H.,M.H. dan Hakim I Ketut Suarta,S.H.
Sidang yang digelar diruang sidang Tirta 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (18/7/2023).
Tanah memiliki arti yang sangat penting bagi setiap individu dalam masyarakat. Selain memiliki nilai ekonomis yang dapat dicadangkan sebagai sumber pendukung kehidupan manusia di masa mendatang. Tanah juga mengandung aspek spiritual dalam lingkungan dan kelangsungan hidupnya.
Tanah juga merupakan tempat pemukiman,tempat melakukan kegiatan manusia oleh karenanya setiap orang berjuang untuk memiliki tanah dan mempertahannya. Bahkan sesudah MATI pun masih memerlukan tanah.
Banyaknya konflik di bidang pertanahan yang muncul dapat menimbulkan kesan bahwa tanah yang sebagai sumber kemakmuran manusia ,seakan berahli fungsi menjadi sumber pemicu timbulnya konflik dalam masyarakat. Dan jika itu terjadi maka diperlukan suatu solusi yang komprehensif.
Mengingat dalam perkara pertanahan Troenodjojo Ngasimin (alm), di jalan Tambak Dalam Baru RW. 05, meliputi RT. 01,07,09,10. kelurahan Asem Rowo, kecamatan Asem Rowo kotamadya Surabaya. Dalam upaya hukum ahli waris Troenodjojo Ngasimin (alm),dengan Ny. Djumani (Almarhumah), melalui Kuasa Hukumnya Dodik Firmansyah, SH dan Partner melakukan gugatan di Pengadilan Surabaya.
Para Penggugat:
1 . Sujani binti Sleman
2. Yayan Febriyan Bin Rubijanto
3. RendiYanto Bin Rubijanto
4. Listyowati Binti Achwan
5. Supartiningsih Binti Suparno
6. Efendy Bin Sukarno
7. Yuni Erawati,SE Binti Sukandam
8. Evi Sulistiowati Binti Sugito
9. Agus Sulyanto Bin Sugipo
10. Sugiati Binti Tomo K.
11. Ari RI Subiyanto Bin Subadi
12. Dwi Sudjarwo Bin Subadi
13 . Arif Tri Sunjoto Bin Subadi
14. Suharno Bin Tomo K.
15. Sulastri Binti Gunarso
ParaTergugat: 1. Sulastri, 2. Kelurahan atau Lurah Asem Rowo. Dan Turut Tergugat: Kecamatan atau Camat Asem Rowo.
Menyatakan Para Penggugat sebagai Para Ahli Waris dari Troenodjojo Ngasimin dengan Ny. Djumani .
Dalam jalannya persidangan tergugat tidak hadir atau tidak juga mewakilkan kepada kuasanya untuk menghadap meskipun ia sudah 3 (tiga) kali dipanggil dengan patut. Namun Majelis Hakim Titik Budi Winarti,S.H.,M.H. melanjutkan persidangan di Minggu depan hari Selasa (25/7/2023) dengan agenda pembuktian.
Sebenarnya dengan ketidak hadirannya para tergugat Majelis Hakim bisa melakukan Putusan Verstek, putusan yang dijatuhkan apabila tergugat tidak hadir atau tidak juga mewakilkan kepada kuasanya untuk menghadap meskipun ia sudah dipanggil dengan patut. terhadap putusan verstek itu, Putusan verstek dijatuhkan jika tergugat tidak hadir pada sidang pertama.
Berdasarkan Pasal 125 HIR, Hakim dapat menjatuhkan putusan verstek, maka putusan tersebut dianggap sebagai putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Petitum:
Mengabulkan Gugatan Para Penggugat seluruhnya.
Menyatakan Para Penggugat sebagai Para Ahli Waris dari dengan Troenodjojo Ngasimin dengan Ny. Djumani .
Kuasa Hukum Penggugat
Dodik Firmansyah, SH dan Sukardi, SH. Menyatakan Petoek/Pajak Boemi Nomor 86 Persil 38 a seluas 1, 050 Ha dan Prsil 38 b seluas 6, 140 Ha (71.900 M2) atau 7, 190 Ha, tanggal 01 Mei 2006, tercatat atas nama Troenodjojo Ngasimin, almarhum/Ahli waris Troenodjojo Ngasimin, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Tanah Milik Sdri. Supinah (Alm).
Sebelah Timur : Tanah Milik Sdr. Sulkan Bin H. Asik (Alm).
Sebelah Selatan : Tanah Milik Sdr. Darlim (Alm).
Sebelah Barat : Tanah Milik Sdr.Sukiaji (Alm).
Adalah Sah Hukumnya.
Menyatakan Surat Perjanjian Jual Beli antara Troenodjojo Ngasimin, dengan Sakeh tanggl 8 Juni 1966 adalah tidak Sah dan menyatakan Batal Demi Hukum. Menyatakan Para Penggugat sebagai Para Ahli Waris dari Almarhum Troenodjojo Ngasimin, dengan Almarhumah Ny. Djumani adalah berhak atas sebidang tanah tambak sengketa dan menyatakan sebagai pemilik sebidang tanah tambak sengketa yang tercatat dalam petoek / pajak Boemi Nomor 86 persil 38 a seluas 1,050 Ha dan 38 b seluas 6, 140 Ha (71.900 M2) atau 7,190 Ha atas nama Almarhum Troenodjojo Ngasimin tersebut.
Menghukum Tergugat 1 untuk menyerahkan sebidang tanah tambak sengketa yang tercatat dalam petoek / pajak Boemi Nomor 86 persil 38 a seluas 1,050 Ha dan 38 b seluas 6, 140 Ha (71.900 M2) atau 7.190 Ha atas nama Almarhum Troenodjojo Ngasimin, tersebut kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong.
Menyatakan Para Tergugat – I dan Tergugat – II melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Memerintahkan kepada Lurah Asem Rowo yang tercatat di dalam buku Kretek desa atau buku Leter C di Kelurahan Asem Rowo dengan Petoek atas nama 2 (dua) orang yaitu : Sakeh dan Oeminah/ Uminah tidak sah dan menyatakan batal demi hukum dan segera dirubah atau diganti dengan atas nama Troenodjojo Ngasimin atau Para Ahli Waris Almarhum Troenodjojo Ngasimin.
Memerintahkan Kepada Lurah Asem Rowo untuk mencatat atau didaftarkan di dalam buku kretek atau buku Leter C Kelurahan Asem Rowo dengan petoek / pajak Boemi Nomor 86 persil 38 a seluas 1, 050 Ha dan 38 b seluas 6, 140 Ha (71.900 M2) atau 7.190 Haatas nama Troenodjojo Ngasimin atau Para Ahli Waris Almarhum Troenodjojo Ngasimin
Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada upaya perlawanan, Banding, Kasasi, Maupun Peninjauan Kembali. Menghukum Para Terguggat untuk membayar biaya yang timbul perkara ini.
Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan ini. Atau Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Aquo Pengadilan Negeri Surabaya berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.