Diduga Lepas 2 Tersangka Curat Karena Fulus, AKP Sukaca: Lambemu Wes Puas 

×

Diduga Lepas 2 Tersangka Curat Karena Fulus, AKP Sukaca: Lambemu Wes Puas 

Sebarkan artikel ini
jpg 20230717 085758 0000

Sampang, Detikzone.net – Kasus dugaan pelepasan 2 tersangka kasus Curat dengan imbalan fulus (uang) di Polres Sampang, Madura, Jawa Timur  terus menjadi perhatian publik.

Sebab, pelepasan tersebut dikabarkan bernilai fantastis  Rp 100 Juta pada 12 Juli 2023 lalu.

Informasi dari berbagai  sumber informasi, Satreskrim Polres Sampang diduga tidak memproses DPO kasus Curanmor inisial TH warga Torjun.

Diketahui, TH melakukan dugaan curanmor di TKP Desa Jerukporot Torjun itu dengan temannya inisial IM.

IM diketahui telah diamankan Satreskrim Polres Sampang pada 16 Februari 2023.

Munculnya nama TH sebagai terduga pelaku bermula dari keterangan IM ketika konferensi pers di Mapolres Sampang.

Namun, menurut informasi yang beredar diduga kuat TH tidak diamankan oleh Satreskrim Polres Sampang, lantaran masih sering terlihat dirumah istrinya di Desa Tanah Merah, Bangkalan Madura, Jawa Timur.

Beberapa hari yang lalu keluarga TH juga terlihat sempat bermediasi kepada keluarga korban untuk mengganti sepeda motor vario tahun 2017 lalu yang telah dicurinya,

Informasi yang diterima media ini dan tim, TH tidak diproses oleh Satreskrim Polres Sampang dengan adanya dugaan imbalan sebesar Rp 30 Juta.

Kendati demikian, Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Sukaca ketika dikonfirmasi terkait dugaan tidak diprosesnya DPO curanmor inisial TH dengan imbalan Rp 30 Juta terkesan cuek.

Bahkan tanpa rasa malu, Perwira polisi dengan tiga balok emas dipundaknya itu mengatakan, bahwa wartawan yang melakukan konfirmasi terkait tidak diprosesnya tersangka TH, apakah sudah puas dengan materi konfirmasi yang dikirimkan yang bertujuan untuk keberimbangan berita yang akan dipublikasikan kepada masyarakat.

“Lambemu (mulutmu.red) sudah puas ta,” jawab AKP Sukaca saat dihubungi melalui sambungan telepon oleh tim Redaksi. Sabtu (15/7/2023) siang. Bersambung.

Tinggalkan Balasan