Sumenep, Detikzone.net-Demi meningkatkan efektivitas dalam tata kelola barang milik negara, Pemerintah Kabupaten Sumenep telah mendaftarkan sebanyak 585 bidang aset tanah di Kantor Pertanahan.
Berdasarkan data BPN per Juli 2023, sertifikat yang telah terbit sebanyak 165 sertifikat.
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengatakan, pihaknya mendaftarkan aset dalam rangka tertib secara fisik, namun juga secara administrasi dan hukum.
“Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep berupaya membuatkan sertifikat aset tanah yang belum bersertifikat dan telah didaftarkan ke BPN Sumenep,” kata Bupati pada Apel Gabungan dan Serah Terima Sertifikat Aset Tanah Pemerintah Kabupaten Sumenep 2023, di Halaman Kantor Bupati, Senin (17/07/2023).
Bupati mengharapkan, perangkat daerah terkait segera menyelesaikan proses pensertifikatan aset tanah milik pemerintah daerah, sehingga melakukan koordinasi antar OPD dalam melakukan penertiban aset milik pemerintah daerah.
“Perangkat daerah untuk membuat sertifikat aset tanah dengan berkoordinasi agar tidak terjadi kesalahpahaman, karena itu pimpinan OPD harus berkomitmen guna menyelesaikan asetnya bersertifikat,” tuturnya.
Sementara itu, penyerahan 165 sertifikat aset tanah Pemerintah Kabupaten Sumenep dilakukan oleh Kepala Kantor BPN Sumenep kepada Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo.
“Pemerintah Kabupaten Sumenep menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep, atas kerja sama yang baik selama ini,” pungkasnya