Sumenep, Detikzone.net- Setelah panggilan pertama mangkir dari panggilan Polisi, Youtuber sekaligus pelantun lagu berbau porno berjudul ‘Nyareh Ampongan’ Jumairi alias Ma’e alias Kacong Arye, dipastikan akan kembali dipanggil penyidik Unit III, Satreskrim Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur untuk dimintai keterangan. 10/07/2023.
Panggilan polisi terhadap penyanyi kontroversi yang mendapat banyak kecaman dari masyarakat Madura tersebut terjadwal hari Senin, esok lusa. 17/07/2023.
“Kacong Arye alias Jumairi sudah menerima surat panggilan kedua dari kami yang terjadwal hari Senin pada pukul 09.00 wib,” kata salah satu Penyidik Unit Idik III Satreskrim Polres Sumenep.
Jumairi alias Ma’e alias Kacong Arye, Youtuber sekaligus pelantun lagu berbau Porno ‘Nyareh Ampongan’ Jumairi kangkangi undangan Unit Pidter Satreskrim Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur. 10/07/2023.
Pemanggilan terhadap pelantun lagu kontroversi tersebut sudah terjadwal hari ini, Senin, 10/07/2023, pukul 09.00 wib namun hingga pukul 12.00 wib tidak dihadiri yang bersangkutan.
Mengenai alasan mangkirnya Jumairi alias Ma”e dari panggilan penyidik, pihaknya belum bisa dikonfirmasi, sebab media ini tidak memiliki akses untuk melakukan komunikasi dengan terlapor.
Berkenan dengan itu, salah satu penyidik Polres Sumenep menjelaskan bahwa jika Jumairi Alias Kacong Arye mangkir dari undangan yang sudah dilayangkan maka tentu akan dilayangkan undangan yang kedua.
“Tinggal menunggu petunjuk. Kita akan layangkan panggilan yang kedua,” jelas salah satu penyidik Polres Sumenep.
Sementara, hingga berita ini terbit, Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, S.H belum bisa menjawab konfirmasi media ini.
Sebelumnya, tiga saksi pelaporan terhadap Jumairi, yang diduga melanggar UU ITE dan Kesusilaan karena melantunkan dan menyebar luaskan konten lagu berbau kontroversi juga dipanggil untuk dimintai keterangan.
Ahmad Amin Rifa’e, S.Sos selalu Pelapor Jumairi alias Kacong Arye memuji kesigapa kinerja penyidik Polres Sumenep.
“Saya memberikan apresiasi atas kesigapan Polres Sumenep dalam penanganan kasus Kacong Arye ini,” puji Amin.
Ia pun menyampaikan terima kasih yang sebesar besarnya terhadap semua pihak yang telah memberikan atensi bahkan yang mengawal laporannya tersebut.
“Terima kasih atas semua atensi dan kerjasama semua pihak. Baik dari kepolisian maupun para rekan rekan wartawan yang sudah mengawal kasus ini dari awal,” tukasnya.
Menurutnya, sebagai generasi muda seyogyanya harus selalu tanggap dengan hal-hal yang tidak sesuai dengan norma-norma dan adab.
“Karena orang Sumenep dan orang Madura menjujung tinggi norma agama dan adab kebudayaan. Untuk itu, kasus Kacong Arye ini harus menjadi pelajaran agar kedepan bisa berkarya jauh lebih baik,” pungkasnya.
Warta sebelumnya, Niat hati ingin terkenal dan mendapat respek masyarakat Madura melalui lagu yang dinyanyikan, Youtuber Jumairi alias ‘Kacong Arye’ justru harus menelan pil pahit dengan menghadapi dua proses hukum. Ahad, 25/06/2023.
Pasalnya, lagu Nyareh Ampongan yang dinilai memiliki syair tidak senonoh dan memalukan tersebut tidak mendapat respon sesuai dengan harapan bahkan lagu yang dinyanyikannya mendapat kecaman, gunjingan, sorotan hingga pelaporan resmi ke Polres Sumenep.
Terkini, pria yang juga memiliki panggilan Ma’e tersebut dilaporkan atas dugaan tindak pidana Pornografi dan UU ITE oleh Rani Wulandari ke Mapolres Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Hal itu berdasarkan surat bukti Lapor pada tanggal 7 Juni 2023 dengan LP/B/240/VI/2023/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR.
Kuasa Hukum pelapor, Yolies Yongky Nata, S.H.I.,M.H.,M.Pd.I menyampaikan, pelaporan terhadap YouTuber Kacong Arye itu karena diduga telah melakukan pemaksaan dengan meminta paksa kliennya untuk telanjang bulat saat video call.
“Setelah klien kami menuruti apa yang diminta Terlapor, ternyata tanpa ijin diam-diam Kacong Arye itu merekam melalui tangkap layar video call, lalu tanpa ijin rekaman video itu dibagikan kepada orang lain,” jelas Yongky. Jum’at (23/6/2023)
“Perbuatan Terlapor itu terindikasi kuat telah melanggar Undang-undang Pornografi dan melanggar Undang-undang ITE sebagaimana Pasal 4 Juncto pasal 29 ayat 1 UU RI Nomor 44 tahun 2008,” pungkas Yongky dikutip media ini.
Sementara itu, pelapor Youtuber Kacong Arye ke Polres Sumenep, Ahmad Amin Rifa’e, S.Sos optimis laporannya akan ditindak lanjuti penyidik Polres Sumenep.
“Sangat optimis laporan yang kami layangkan akan ditindak lanjuti dan Kacong Arye akan di proses,” tuturnya.
Menurut Amin, dirinya memperjuangkan nilai nilai budaya Kabupaten Sumenep yang mengedepankan adab.
“Karena jika hal ini biarkan, maka tentu akan lebih banyak lagi lagu lagu yang memiliki syair tak senonoh yang diperdengarkan dan dipertontonkan kepada publik. Apa jadinya, jika lagu lagu tak mendidik didengar anak anak kita,” ungkap pria yang hobi olahraga ini.
Dirinya pun menyebut, tidak akan pernah mencabut laporan. “Saya tidak akan mencabut laporan,” sebutnya.
Amin mengungkapkan, kecaman dari Kadisbudporapar Sumenep, Sekretaris MUI Pasean, Pamekasan bahkan dari sejumlah tokoh agama dan tokoh masyarakat terhadap Kacong Arye membuatnya semakin termotivasi untuk tetap mengawal pelaporan tersebut hingga persidangan.
“Apalagi sebagian masyarakat Madura mendukung pelaporan ini supaya menjadi efek jera kepada yang bersangkutan agar selanjutnya lebih berhati hati dalam berkarya,” pungkas Amin.
Sebelumnya juga diberitakan, Setelah viral dengan gunjingan, kecaman dan sorotan sinis dari berbagai tokoh dan sebagian besar masyarakat Madura mengenai lagu ‘Nyare Ampongan’ yang syairnya dinilai tak senonoh, Youtuber sekaligus pelantun lagu ‘Nyale Ampongan’ yang saat ini sudah dilaporkan ke Polres Sumenep tersebut kembali mendapat kecaman keras dari Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cabang Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, Agus Effendi. Rabu, 21/06/2023.
Agus Effendi menilai, lagu Nyare Ampongan’ tersebut tidak hanya melanggar etika moral namun juga pelecehan Syariat dan kampanye zina muhson.
“Ini bukan hanya pelecehan etika dan moral serta pelecehan syariat. Namun zina Muhson yang dikampanyekan lewat lagu. Dan ini sudah keterlaluan dan luar biasa pelecehan syariat,” kata Agus Effendi kepada Detikzone net. Rabu, 21/06.
Bahkan ia menyebut, jika lagu tersebut dibiarkan viral maka aka berakibat buruk.
“Sungguh tak berakhlaq lagu itu kalau di biarkan lagu itu viral nantinya akan dijadikan yel yel lagi bagi penggemarnya. Baik penggemar lagunya atau penggemar perbuatan menyimpangnya. Atas kasus ini kami dukung untuk dlanjutkan, Bismillahi Tawakkaltu Alallah,” sebutnya.
Mengenai proses hukum yang telah berjalan, dirinya pun meminta keseriusan Polres Sumenep agar ada tindak lanjut yang nyata.
“Laporan tersebut harus ada tindak lanjutnya dari Polres Sumenep dan jangan sampai dicabut,” pintanya .
Dengan tegas, pihaknya akan
terus mendukung proses hukumnya supaya ada titik terang. Jikalau memang betul betul bersalah supaya menjadi Iktibar atau cerminan bagi yang lain untuk lebih berhati hati dalam berkarya.
“Secara pribadi saya juga merasa tersinggung dan merasa tersakiti. Apalagi umat yang lain,” tegasnya.
Sekretaris MUI Pasean inipun mengungkapkan, bahwa semua aktivis aktivis Nurul Huda akan totalitas mendukung pelaporan yang sudah berjalan.
“Sekali lagi, hal itu adalah pelecehan syariat,” pungkasnya .