Sampang, Detikzone.net- Korp Baju Cokelat kembali jadi sorotan. Pasalnya, beredar informasi pihak kepolisian dari Polres Sampang diduga kembali berulah dengan melepaskan 2 tersangka tindak kriminal 3 Cepu (curat, curas dan curanmor) .
Dugaan pelepasan 2 tersangka pencurian dengan kekerasan terjadi lantaran adanya transaksi fulus tebusan sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) antara pihak keluarga kedua tersangka dengan pihak kepolisian.
“Penangkapan terhadap kedua tersangka yang diketahui berinisial I dan S terjadi pada tanggal 12 Juni 2023,” ucap salah satu sumber informasi media ini.
Namun sangat disayangkan, tutur Sumber, pada tanggal 14 Juni 2023, tepatnya 3 hari setelah penangkapan, kedua tersangka dilepas dengan nominal Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah),” tuturnya.
Mendapat informasi tersebut, tim media ini mencoba melakukan klarifikasi ke Kanit Pidum (Pidana Umum) Satreskrim Polres Sampang. Ipda Rendra melalui pesan Whatsapp di No. 852365xxxxx, namun tidak ada tanggapan.
Tidak hanya itu saja, awak media berupaya melakukan konfirmasi ke Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sukaca melalu nomor WhatsApp 852365xxxxx juga hingga berita ini di publiskan masih tetap bungkam.
Perlu diketahui, usai mengalami tindakan pencurian dengan kekerasan, korban langsung melaporkan ke Polres Sampang Madura dengan nomor laporan Nomor : SP.Kap/108/Vl/RES.1.8/2023/Satreskrim. dengan Laporan Polisi : LP/B/107/Vl/2023/SPKT/POLRES SAMPANG/POLDA JAWA TIMUR, Tanggal 12 Juni 2023.
Setelah melaporkan kejadian pencurian disertai kekerasan, kedua pelaku berinisial I dan S berhasil ditangkap disekitaran rumahnya di Desa Rongdalem, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang Madura pada tanggal 12 Juni 2023.
Namun, setelah 3 hari, kedua tersangka dilepas dengan dugaan nominal uang sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).