SURABAYA, – Terdakwa Liliana Herawati dalam perkara pemalsuan surat, dan selaku pendiri Yayasan Pembinaan Mental Karate (PMK) Kyokushinkai, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dan Furkon Adi, mengungkapkan bukti pengunduran diri terdakwa melalui media sosial, Saat sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (13/7).
Pemeriksaan yang diawali oleh JPU ini, diduga adanya mens rea (niat batin), perbedaan pengingkaran pengunduran diri Liliana Herawati dalam akta No. 8 tanggal 6 Juni 2022, antara keterangan dipersidangan dan surat dakwaan adalah didasari dugaan niat untuk menguasai atau meminta uang Perkumpulan sebesar Rp.7,9 Miliar.
“Tadi saudara menerangkan perguruan itu berdiri dari tahun 1967, Kemudian untuk pembiayaannya biaya kegiatan untuk latihan, sparing, sabuk berkaitan dengan ini, Ini tahun 2012 baru berdiri (Yayasan) sementara tahun 67 sudah ada nah bagaimana korelasinya untuk dalam pembiayaan,”ujar Darwis, terheran mendengar pernyataan terdakwa disebut perguruan karate yang didirikan Nardi yakni tahun 1967, Sementara Yayasan yang didirikannya diakui untuk membiayai perguruan baru berdiri tahun 2012.
Lagi jaksa terheran, Atas pengakuan terdakwa saat diperiksa awalnya di penyidikan Polrestabes Surabaya, dikatakan oleh terdakwa bahwa ada yang tidak sesuai terkait akta no 8, Sementara jaksa mempertanyakan karena terdakwa diperiksa penyidik 3 kali, tapi mengapa pemeriksaan yang kedua terdakwa tidak mempermasalahkan saat dikepolisian, namun membantah ketika dipersidangan.
“Pokoknya ada yang tidak sesuai, Keterangan bahwa akta no 8 itu digunakan di bareskrim, Beberapa kali,”jawab Liliana atas pertanyaan JPU.
“Kan saudara sudah tahu beberapa hari kemudian, pemeriksaan pertama 21 Maret 2023, Keterangan tadi yang saudara sebutkan itu poin 14 itu keterangan saudara, Kenapa dipemeriksaan kedua tanggal 30 Maret 2023 kan ada jeda kenapa tidak saudara ralat disitu, dan Saudara nyatakan sudah benar tapi Kenapa yang dipersidangan ini yang saudara ralat, Tidak ada penekanan disini, Yang mulia (Hakim) tadi menyampaikan saudara memberikan keterangan dalam keadaan bebas, jujur saudara buat saudara dimata saya, Tidak jujur saudara negatif buat saya dimata saya,”tegas tim penuntut umum.
Terkait pemeriksaan saksi-saksi pada sidang sebelumnya, telah pula disampaikan saksi yang meringankan terdakwa, Yakni Dr. Andi Prajitno, SH. M Kn. selaku Notaris yang juga diketahui sebagai bawahan Liliana di kelompok Yayasan PMK Kyokushinkai, yang menerangkan dibuatnya akta No.8 adalah untuk menjawab akta No.16 tanggal 18 Juni 2020 yang mengesahkan pengunduran diri Liliana Herawati.
Diungkap oleh JPU dana milik Perkumpulan yang diminta oleh Liliana ternyata adalah dana CSR (sumbangan) dan hasil keuntungan pengelolaan dana arisan oleh Perkumpulan sejak tahun 2015, sedangkan dana peserta arisan sudah dikembalikan kepada seluruh peserta sepenuhnya, Ternyata Liliana adalah salah satu peserta arisan yang diselenggarakan oleh Perkumpulan, dan uang yang pernah disetor ke rekening Perkumpulan sudah dikembalikan sepenuhnya.
Hasil kerja Perkumpulan disebut tidak ada kaitan dengan kegiatan arisan oleh pribadi sebelumnya (Bambang Irwanto), yang dibuktikan berdasarkan rekening koran sejak dimulai penyelenggaraan arisan oleh Perkumpulan.
Dakwaan JPU menyebutkan alasan permintaan dana milik Perkumpulan oleh Liliana Herawati termasuk dibuatnya akta No.8 jelas tidak benar (salah) sebagaimana dakwaan yang telah disampaikan Pasal 266 KUHP.
Dari persidangan diperoleh fakta dana milik Perkumpulan yang berjumlah Rp.7 Miliar lebih disimpan di beberapa rekening bank yang kesemuanya atas nama Perkumpulan, bilamana di rekening BCA hanya tinggal sekitar Rp.22 juta itu disebabkan dana selebihnya di depositokan di bank Artha Graha, maupun Mayapada, ketika itu yang memberikan bunga deposito lebih besar dari Bank BCA.
Atas pertanyaan JPU maupun kemudian Majelis Hakim terkait apakah terdakwa pernah meminta dana yang dipermasalahkan.
“Apakah saudara pernah meminta dana tersebut?,” pungkas jaksa senior kepada terdakwa, lalu dijawab oleh Liliana Herawati, “Ya saya pernah minta menagih dana tersebut untuk ditransfer”.
Persidangan siang ini adalah pemeriksaan Terdakwa yang atas pertanyaan JPU Terdakwa tampak tenang mengingkari dakwaan JPU sebagaimana pertanyaan-pertanyaan yang diajukan JPU dalam persidangan hari ini.
Diterangkan oleh Terdakwa dibuatnya akta No.8 adalah untuk mengantisipasi akta No.16 yang mengesahkan penguduran diri Liliana Herawati.
Setelah sidang berakhir Drs. Yunus Hariyanto selaku Ketua Dewan Guru memberikan tanggapan soal jpu disebut telah berhasil mengungkap fakta pengingkaran yang dilakukan Liliana Herawati (Terdakwa) adalah hanya sekedar karena ingin menguasai uang Perkumpulan saja.
“Justru sifat serakah Liliana Herawati telah menjerumuskan dirinya kelembah hitam saat ini, tetapi sampai pemeriksaan Terdakwa ternyata Liliana Herawati Terdakwa tidak menunjukkan sikap positif atau rasa jera untuk memperbaiki kesalahannya dan justru masih berbohong atau melakukan kebohongan untuk menutup kebohongan sebelumnya. Sedangkan ditambahkan oleh Ir. Kennedy anggota Dewan Guru berdasarkan bukti chat (WA) dan surat sudah jelas timbulnya perkara ini hanya karena keserakahan Liliana Herawati untuk menguasai uang Perkumpulan,”beber tim kelompok perkumpulan (selaku pelapor).
Senada dengan pengurus lainnya Hadi Soesilo selaku Wakil Ketua II dan Pelatih melihat sikap Liliana Herawati, menyampaikan harapan semoga Liliana Herawati dihukum seberat-beratnya karena ternyata Liliana Herawati tidak menunjukkan sikap sadar untuk memperbaiki perbuatannya.