Pamekasan, Detikzone.net- Bertahun tahun berdiri diatas tanah tanpa ijin dan kompensasi, namun ada biaya saat diminta pemindahan tiang PLN, Febriadi, S.H., M.Kn, selaku pemilik tanah akan tempuh jalur hukum dengan menggugat PLN UP3 Pamekasan ke Pengadilan Negeri ( PN) Pamekasan. Kamis, 06/07/2023.
Tidak hanya itu, pria yang berprofesi sebagai Notaris ternama di kota Apel Malang ini juga akan melaporkan tentang penyerobotan ke Polres Pamekasan hingga ke Polda Jawa Timur.
Dua tiang listrik milik PLN yang berdiri diatas tanah milik Febriadi, S.H., M.Kn terletak di Dusun Oro Timur, Desa Tlontoraja, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan.
“Sudah tak berizin, namun biaya pemindahan tiang listrik masih dibebankan kepada pemilik tanah. Ini kan lucu,” kata Febri kepada Detikzone.net.
“Saya sudah seringkali berkoordinasi dengan pihak PLN untuk dipindahkan. Namun hingga kini belum juga dipindah, padahal selama bertahun tahun tidak bayar sepeserpun,” tambahnya.
Sebelumnya, Febri sudah memberikan deadline hingga akhir bulan Juni 2023.
“Tapi karena berhubung lebaran dan pada bulan Juni banyak tanggal merahnya, akhirnya saya pahami. Oleh sebab itu, saya berikan kesempatan lagi hingga tanggal 10 Juli 2023,” lanjutnya.
Jika hal itu tidak terealisasi, Febriadi, S.H., M.Kn akan menempuh jalur hukum tentang penyerobotan.
“Manakala tidak segera dipindah hingga batas waktu yang sudah ditentukan maka saya akan menggugat dan melaporkan tentang penyerobotan dan saksi pidana dalam pasal 52 UU 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan,” sebutnya.
Gugatan dan pelaporan tentang penyerobotan bertujuan agar masyarakat paham dan mengetahui hak haknya.
“Karena selama ini, masyarakat menganggap bahwa PLN adalah bagian dari Pemerintah, dan seakan akan tindakan mereka dibenarkan sehingga masyarakat tidak bisa berbuat apa apa,” tuturnya.
“Bahkan seringkali dijumpai, saat masyarakat mau membangun rumah, tanahnya ada tiang listriknya, sehingga untuk pengajuan pindah tiang listriknya terbebani dengan biaya pemindahannya. Harusnya itu ditanggung PLN,” imbuhnya.
Febri mengungkapkan, permohonan pemindahan tiang listrik tersebut dilakukan sejak awal Juni 2023.
“Karena mau dibangun tempat usaha, saya mengajukan permohonan pemindahan tiang listrik ke PLN Area Waru, namun masih mau dilakukan survey terlebih dahulu. Apabila disetujui akan ada biaya sehingga saya pun keberatan,” Beber Febri.
Sebab menurut Febri, tiang listrik milik PLN itu hanya numpang, dan tidak seharusnya biaya pemindahannya dibebankan kepada pemilik tanah.
“Itu kan ngacok. Tidak memberikan kompensasi ganti rugi kepada pemilik tanah kok malah mau dibebankan biaya pemindahan,” heran Febri.
Pihaknya menganalogikan sebuah rumah kosong yang tidak ditempati, tiba tiba ditempati orang lain selama bertahun tahun tanpa ijin dan memperbanyak perabotan rumah, kemudian setelah diminta untuk pindah malah minta biaya ganti rugi.
“Analoginya seperti ini, Sampean punya rumah kosong yang tidak ditempati, tiba tiba saya tempati bertahun tahun tanpa ijin sama sampean dan memperbanyak parabotan dirumah sampean.
Giliran sampean mengetahui hal tersebut sampean menyuruh baik baik ke saya untuk keluar dari rumah sampean dan memindahkan parabotannya, namun tiba- tiba meminta sampean untuk bayarin biaya pemindahan parabotannya saya. Itu namanya tidak tahu terima kasih,” tukasnya.
Ssmentara, saat dikonfirmasi kapan kepastian dipindahnya tiang listrik yang berdiri selama bertahun tahun diatas tanah milik Febriadi, Manajer UP3 PLN Pamekasan, Feri Asmoro Hermanto mengatakan masih proses.
“Masih proses,” jawabnya singkat.
Disinggung tentang penyerobotan tanpa ijin dari pemilik tanah, Manajer PLN UP3 Pamekasan, Feri Asmoro Hermanto menyebut perlu pendalaman.
“Saya kira itu perlu pendalaman ya,” tandas Feri kepada Detikzone.net. Kamis, 06/07/2023.