Sumenep, Detikzone.net- Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sumenep, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Timur, Ridwan Susilo memastikan asimilasi di rumah bagi warga binaan resmi ditutup.
“Kami telah memberikan sosialisasi serta arahan kepada semua warga binaan pemasyarakatan terkait berakhirnya asimilasi di rumah sudah ditutup,” ujar Ridwan Susilo, Rabu (05/07/2023).
Berakhirnya program tersebut oleh Rutan Kelas IIB Sumenep, kata Ridwan sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran (SE) dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Nomor PAS-PK.05.09-1091.
“Surat edaran dari Dirjenpas sudah keluar. Kami sebatas melakukan tindak lanjut atas surat edaran itu,” terangnya.
Ridwan mengungkapkan, surat edaran tersebut seiring berakhirnya pandemi Covid-19.
“Yang jelas, pemberian asimilasi di rumah bagi WBP resmi dihentikan oleh pemerintah karena pandemi Covid-19 sudah berakhir,” pungkasnya.