Sulsel, Detikzone.net- Tersangka kasus Tipikor inisial MS saat menjalani proses hukum di Polres Bulukumba mendapat perlakukan tidak manusiawi sejak Januari 2023. Selasa, 04/07/2023.
Sebab, selama menjalani hukuman, ia tidak mendapatkan hak- haknya. Bahkan untuk sholat 5 waktu saja tidak diperbolehkan pakai sejadah dan sarung .
“Sejak ditahan di Polres Bulukumba, saya terkesan tidak diperbolehkan untuk melaksanakan ibadah sholat 5 waktu, karena tidak diijinkan memakai sejadah dan sarung sebagai perlengkapan Sholat. Saya sholat harus memakai handuk selama menjadi tahanan,” ujar MS kepada Detikzone.net.
Menurut dia, hal itu sudah melanggar hak asasi manusia. ” Sekalipun sebagai tahanan, saya juga memiliki hak yang harus terpenuhi, salah satunya perlengkapan sholat, ini jelas melanggar hak asasi manusia,” keluhnya.
Selain dari pada itu, MS juga mendapat perlakuan yang tidak sepatutnya di lakukan oleh Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Bulukumba.
“Pengacara saya mengajukan penangguhan penahanan, namun pada Minggu ke -2 bulan Februari 2023, pengacara saya menunggu kepastian di Polres Bulukumba sampai menjelang magrib, tiba tiba Kasat Reskrim AKP Abustam menyampaikan kepada pengacara saya jika ingin penangguhan tahanan, harus 1 paket jadi 2 orang dan harus menyiapkan uang sebesar Rp 300 juta. Jadi masing masing Rl 150 juta,” terangnya.
Sementara, Kasat reskrim Polres Bulukumba AKP Abustam saat dikonfirmasi Detikzone.net melalui telepon WhatsAppnya menyangkal soal permintaan uang Rp 300 juta.
“Untuk biaya penangguhan penahanan tidak ada, tidak ada itu pak, pokoknya gak ada,” ucap Kasat.
Disinggung soal tahanan tidak mendapatkan hak – haknya, Kasatreskrim menyebut bukan kewenangannya.
“Silahkan ke Tahti,” sebutnya ketus. Selasa, 04/07.
“Tapi kan Bapak tidak bisa langsung percaya sepihak begitu dong,” pungkas Kasat seraya tertawa hm hm hm.
Sekedar diketahui, saat ini, MS sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Makassar .