Surabaya, – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis,SH dan Furkon Adi,SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, kali in menghadirkan ahli setelah seluruh saksi fakta selesai dihadirkan dipersidangan, Atas perkara pemalsuan surat terhadap terdakwa Liliana Herawati.
Sesuai agenda sidang pada hari ini, Jaksa rencananya bakal menghadirkan 2 orang ahli dari Universitas yang berbeda, Yakni Ahli Bahasa dan Perdata, Namun sayangnya ahli perdata Gansam Anand dosen dari fakultas hukum Uneversitas Airlangga (Unair) batal dihadirkan, Sehingga Andi Yulianto selaku ahli bahasa dari Universitas Surabaya (Unesa), hadir untuk memberikan pendapat sesuai keahliannya.
“Namanya siapa, saya cari diberkas,”tanya majelis hakim ketua Ojo Sumarna kepada ahli saat memimpin jalannya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Pada Selasa (4/7/2023), yang selanjutnya dijawab, ‘Andi Yulianto’.
Kemudian, Jaksa Darwis mengawali pertanyaan soal pendapat ahli bahasa, Terkait 3 poin yang tertuang dalam notulen rapat usai ditunjukan dihadapan hakim, Apakah hal tersebut satu kesatuan atau berdiri sendiri, selanjutnya ahli dari unesa menjelaskan.
“Setelah saya cermati ada teks ada poin-poin disitu, ada satu ada dua ada tiga, Kemudian ada nama-nama yang disebut, kemudian dirubah, tetap, inikan merupakan penjelasan pemerincihan, apa yang dibicarakan topiknya,”kata ahli Andi Yulianto menjelaskan dihadapan majelis, dan disaksikan tim penasehat hukum terdakwa.
Lebih lanjut, JPU lanjut bertanya terkait salah satu poin jika terlaksana yang dimaksud apakah benar adanya, atau harus kedua-duanya, maupun terkait surat nomor 014 tanggal 4 Mei, Berikutnya belum selesainya pertanyaan jaksa, Namun sudah mendapat sanggahan dari penasehat hukum Liliana.
“Kalau menggunakan kata terbukti, Dengan saya orang mengatakan itu luang, Dari segi bahasa, Satu dilaksanakan, Dua, Kemudian Tiga sehingga satu ya dilaksanakan dulu,” ujar ahli menambahkan.
Kemudian usai jaksa Darwis selesai bertanya kepada ahli, berikutnya dilanjutkan pertanyaan oleh tim penasehat hukum terdakwa Liliana, yang sebelumnya mengaku tidak bermaksud sombong karena bergelar S3, Dan menyampaikan soal membangun keadilan.
“Tetapi pelajaran yang paling penting, adalah kita sebagai ahli membangun keadilan dan kebenaran menjadi terang,”pungkas pengacara Gregorius saat pertanyaan selanjutnya langsung dipotong oleh jaksa karena dinilai menceramahi ahli.
“Keberatan yang mulia, Ini ahli tidak perlu diceramahi bertanya saja minta pendapat,”tegas jaksa senior kejari surabaya dan selalu dikenal menangani perkara-perkara besar.
Perkara terdakwa ini, Liliana Herawati yang disebut sebagai pendiri Yayasan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai, Diduga Yayasan yang didirikan adalah sebagai bentukan tandingan dengan kelompok perkumpulan.
Terdakwa sebelumnya dipidanakan karena tuduhan pemalsuan surat, Yang ketika itu dilaporkan Erick Sastrodikoro ke Polrestabes Surabaya, Liliana sebelumya disebut telah mengakui bersedia mengundurkan diri serta dicatat di notulen rapat, Setelah dipermasalahkan oleh pengurus kelompok perkumpulan, karena status terdakwa saat itu masih sebagai pendiri di Perkumpulan, namun tiba-tiba terdakwa diketahui telah mendirikan yayasan dengan nama yang sama.
Liliana kemudian batal mengundurkan karena usai mengetahui jika dana arisan yang dikelola kelompok perkumpulan telah mencapai sekitar Rp 7 Miliar, Terdakwa yang punya niat untuk dicatatkan di akta pembatalan pengunduran dirinya, Lalu meminta notaris Andi Prajitno yang berkantor di Jalan Tidar surabaya.
“Bahwa setelah mendengar keberhasilan pengelolaan arisan yang telah mencapai Rp. 7.000.000.000,- timbul niat terdakwa untuk mencabut pengunduran dirinya sebagai pendiri dari Perkumpulan dengan cara pada tanggal 06 Juni 2022 terdakwa menyuruh notaris DR. A.A Andi Prajitno, Drs, SH,M.Kn untuk memasukkan keterangan yang tidak benar dalam akta nomor 8 tanggal 06 Juni 2022 dengan cara terdakwa menyatakan apabila tidak pernah mengundurkan diri dari perkumpulan,” jelas bunyi dakwaan jaksa.