Jawa Tengah – Rabu 28 Juni 2023 Usut Tuntas terkait adanya tambang galian C yang berada di Dusun Wono Kerso, Kec. Limpung, Kab. Batang, yang diduga ilegal atau tidak mengantongi Legalitas yang sah sebagai syarat administrasi untuk menjalankan usaha pertambangan.
Hal tersebut di ketahui setelah tim media menindak lanjuti dari informasi masyarakat terkait adanya galian tambang yang di duga tidak berijin alias bodong, untuk memastikan informasi tersebut, tim media mendatangi titik lokasi.
Alhasil, ternyata di lokasi tersebut memang benar ada aktifitas penambangan.Terpantau ada beberapa alat berat jenis escavator, dan juga puluhan dum truck yang sedang mengantri untuk mengambil muatan(batu).
Kemudian tim media menemui salah satu mandor tambang dan menanyakan terkait siapa pemilik tambang tersebut.Dari informasi yang di dapat, pemilik tambang galian C tersebut adalah (K) yang beralamat di Desa Tombok,Kec Limpung,Kab.Batang.
Selanjutnya, tim media menindak lanjuti ke pihak Kepala Desa Wono Kerso,Muhamidin.
Saat di konfirmasi di kediamanya, Rabu (29/6/2023) dalam keteranganya membenarkan, bahwa pemilik tambang tersebut adalah (K).
Disinggung tetkait legalitasnya, pihaknya belum pernah di kasih tembusan.
Muhamidin juga mengatakan bahwa pihaknya sudah menegur serta menanyakan syarat administrasi tambang tersebut, bahkan sudah melayangkan surat teguran sampai 3 kali namun tidak ada tanggapan dari pihak pemilik tambang.
” Saya sudah meminta
Beberapa kali kepada pihak pemilik tambang, untuk bisa menunjuk kan legalitas tambang yang di kelolanya kepada pihak Desa, bahkan kami sudah Kirim surat sampai 3 kali, namun tidak ada respon, dan aktivitas tambang masih terus berjalan,sedangkan kalau terjadi masalah terkait pelanggaran, nantinya Kepala Desalah yang paling berdampak,” jelasnya.
Di tempat yang berbeda, salah satu Tokoh masyarakat yang enggan disebut namanya, mengatakan bahwa pihak Kepala Desa diduga ikut memberikan Akses jalan untuk mempermudah pengambilan hasil tambang ilegal tetsebut.
“Dengan kesepakatan kontrak untuk tanah bengkok desa yang di jadikan akses mobilisasi di bayar Rp 20.000.000 ( Dua Puluh Juta Pertahun),” tuturnya.
“Jadi, kami sebagai masyarakat sangat berharap kepada pihak – pihak terkait, untuk bisa menindak lanjuti serta mengusut tuntas terkait masalah tambang ini agar ditindak tegas bagi mereka yang dengan jelas melanggar aturan yang ada, sehingga misi dan visi pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan juga ekosistem lingkungan dapat berjalan dengan baik sesuai aturan undang – undang yang berlaku.
“Kami berharap ada tindak lanjut dari instasi terkait dan juga aparat penegak hukum untuk mengusut dan menindaklanjuti terkait legalitas tambang tersebut,” tegasnya.
“Karena ketegasan hukum terkait tambang sangat di perlukan selain dapat mencegah dan mengurangi dampak kerusakan alam,juga dapat meminimalisir kerugian negara dari sektor pajak,karena sudah pasti para penambang ilegal tidak akan membayar pajak untuk kas negara,” inbuhnya.
Menurutnya, Para penambang liar terkesan tidak peduli dengan aturan yang ada,mungkin sangsi – pidana yang ada hanya di anggap sebagai slogan Padahal didalam undang-undang minerba sudah dijelaskan pasal 158 tentang pertambangan : Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa (IUP) ijin usaha pertambangan, (IPR) ijin pertambangan rakyat , (IUPK) ijin usaha pertambangan khusus, dapat dipidanakan, mengacu pada pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau (5), di pidana dengan hukuman penjara 5 tahun dan denda sebanyak Rp.100.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
“Kami meminta kepada instansi terkait dan juga Aparat Penegak Hukum di Wilayah Kabupaten Batang dan Aparat Penegak Hukum Polda Jateng, Untuk Menindak Lanjuti atau menghentikan kegiatan tambang liiar tersebut serta memberikan sangsi tegas untuk mereka yang sudah jelas melanggar aturan yang ada agar tidak terkesan bahwa Hukum Hanya Tajam Kebawah Namun Tumpul Keatas,” puncaknya.