Indomaret Daramista Dilaporkan ke Polisi

×

Indomaret Daramista Dilaporkan ke Polisi

Sebarkan artikel ini
20230630 191931 0000
Foto: Pelapor bersama awak media

SUMENEP, Detikzone.net– Diduga langgar UU Konsumen karena ditemukan menjual Roti Expired kepada konsumen, toko modern Indomaret yang berlokasi di desa Daramista, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep resmi dilaporkan ke pihak berwajib. Jumat, 30/06/2023.

Langkah ini diambil agar ada efek jera terhadap pihak pengelola toko modern tersebut, serta pengawasan terhadap makanan dan minuman yang diperjual belikan bisa lebih ditingkatkan.

“Di aturan sudah jelas bahwa konsumen itu dilindungi oleh undang-undang, bagi orang yang tidak mengerti mungkin permasalahan ini dianggap sepele padahal efeknya besar, terutama terkait kesehatan konsumen, apa jadinya bila roti tersebut sampai di makan padahal sudah expired,” ucap Bambang selaku pelapor.

Pria yang juga berprofesi sebagai Jurnalis ini berharap agar laporan tersebut bisa ditinggal lanjuti secara serius oleh pihak berwajib agar kejadian ini tidak terulang dikemudian hari.

“Saya harap laporan ini secepatnya diproses agar ada efek jera terhadap pihak pengelola,” pungkasnya.

Diwartawakan sebelumnya, Toko modern Indomaret yang beralamat di Desa Daramista, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Madura diduga menjual barang kadaluarsa berupa produk makanan siap saji jenis roti Arnon Clasic Recipe. Kamis (29-06-2023).

Bambang, seorang konsumen menjelaskan kronologi kejadian tersebut bermula saat dirinya hendak membeli camilan berupa Roti di salah satu Gerai Indomaret yang ada desa Daramista tersebut.

Setelah memilih roti yang diinginkan, tanpa melihat tanggal yang tertera di roti tersebut pihaknya langsung menuju kasir dan membayar sesuai dengan harga yang di ucapkan kasir Indomaret tersebut.

“Sangat disayangkan ketika saya bersama istri membeli beberapa barang di Indomaret tanpa saya cek masa berlakunya, Sesampai dirumah ternyata roti yang saya beli Sudah Kadaluarsa,” ucapnya BM kepada media ini.

Mengetahui hal tersebut, dihari yang sama dirinya bersama beberapa awak media langsung mendatangi Gerai Indomaret tersebut guna mempertanyakan roti yang sudah kadaluarsa yang masih di pajang oleh pihak karyawan Indomaret.

Diluar dugaan, sesampainya di Indomaret tersebut ternyata terdapat puluhan roti yang sudah kadaluarsa namun tetap dipajang dengan rapi dan yang lebih parah lagi ada roti yang masa expirednya sudah lebih dua hari.

“Ini harus ada evaluasi terhadap karyawan yang kerja disana, kalau perlu pecat karena ini sudah jelas melanggar undang-undang konsumen, untung tidak langsung saya makan, urusan keselamatan konsumen jangan dianggap sepele,” ucapnya geram.

Ia menyayangkan roti Expired tersebut masih dijual oleh Indomaret yanh sudah memiliki Brand ternama di Indonesia.

“Semoga kejadian ini tidak terulang lagi. Bagaimana jika kita tidak jeli melihat tanggal Kadaluarsanya. Mungkin ini bisa saja lolos kepada masyarakat lainnya,” tukas Bambang.

Sementara itu, salah satu karyawan Indomaret yang menemui awak media meminta maaf atas kejadian tersebut dan menawarkan akan mengganti roti tersebut dengan yang baru atau akan mengembalikan uang sesuai dengan harga roti yang sudah dibeli.

“Saya minta maaf, saya akan ganti dengan yang baru atau saya kembalikan uangnya,” ucapnya.

Namun tawaran dari karyawan Indomaret tersebut oleh beberapa awak media tersebut tidak dihiraukan dan akan tetap melanjutkan ke jalur hukum agar ada efek jera ke belakangnya.

Tinggalkan Balasan