Pemerintah

Sasar Ratusan Toko, Satpol-PP Sumenep Adakan Giat Pengumpulan Informasi Peredaran Rokok Tanpa Cukai

×

Sasar Ratusan Toko, Satpol-PP Sumenep Adakan Giat Pengumpulan Informasi Peredaran Rokok Tanpa Cukai

Sebarkan artikel ini
20230621 235927 0000
Foto: Pemkab Sumenep meliputi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Koperasi UKM dan Perindag, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Naker, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Bagian Hukum dan Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sumenep. Bergerak bersama melakukan giat pengumpulan informasi adanya peredaran rokok ilegal.

Sumenep, Detikzone.net-Sasar ratusan Toko yang tersebar di wilayah daratan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Sumenep Laksanakan Pengumpulan Informasi Peredaran Rokok Ilegal. Rabu, 21/06/2023.

Giat yang dilaksanakan sejak tanggal 05 Juni 2023 dan akan berakhir pada 30 Juli mendatang tersebut dilakukan bersama Tim pengawasan yang terdiri dari unsur  Dinas Koperasi UKM dan Perindag, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Naker, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Bagian Hukum dan Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sumenep.

Kepala Satpol PP Kabupaten Sumenep,  Ach. Laily Maulidy mengatakan,kegiatan tersebut menyasar  toko eceran pada 250 desa di 19 kecamatan wilayah daratan Kabupaten Sumenep.

“Tujuan dilaksanakannya pengawasan dan monitoring peredaran rokok ilegal ini untuk memastikan dan mengedukasi para pedagang serta masyarakat pada umumnya, agar sadar dan tahu tentang peraturan yang berlaku mengenai kriteria atau ciri-ciri rokok ilegal,” kata Kasatpol PP Sumenep, Ach. Laily Maulidy.

Hal itu, jelas dia, mengacu pada pasal 54 Undang-undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

 “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.’,”jelasnya.

Lebih lanjut Maulidy mengungkapkan, pengawasan cukai tersebut merupakan tanggung jawab bersama berbagai pihak, seperti aparat penegak hukum, pemerintah daerah, pelaku industri hasil tembakau, dan masyarakat.

”Seluruh pihak memiliki tanggung jawab yang sama dalam memerangi praktik kecurangan dalam area cukai. Sebab, keberadaan rokok ilegal tidak hanya merugikan pemerintah, tetapi juga turut mengganggu keberlangsungan usaha para pelaku industri hasil tembakau yang legal,” ungkapnya.

Menurut Maulidy, rokok ilegal mempunyai 5 kriteria (ciri-ciri), yakni tidak dilekati pita cukai, pita cukai palsu, dilekati pita cukai yang bukan haknya atau salah personalisasi (tidak sesuai nama perusahaan atau beda jenis produk), dilekati pita cukai yang salah peruntukannya (harusnya SKM bukan SKT) dan dilekati pita cukai bekas (biasanya terlihat bekas sobek, berkerut atau kusut).

“Hal ini dapat diketahui dari fisik pita cukai dengan menggunakan sinar ultra violet ataupun dengan mata secara langsung,” tuturnya.

jpg 20230622 000037 0000

Pihaknya berharap, melalui kegiatan ini, dapat meningkatkan kepedulian seluruh pihak dalam menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep.

“Sehingga, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dapat dioptimalkan,” pungkasnya, Rabu (21/06/2023).

Untuk diketahui, Hasil Pengumpulan Informasi Peredaran Rokok Ilegal ini, terdapat peredaran rokok ilegal sebanyak 1.109 slop dan 1.851 bungkus atau 421.056 batang dengan 253 merk rokok ilegal.

“Sedangkan jumlah toko eceran yang dikunjungi sebanyak 327 toko, dengan rincian 119 toko didapati menjual rokok ilegal dan sisanya tidak didapati menjual rokok ilegal,” pungkas Kasatpol PP.

Tinggalkan Balasan