Jatim, Detikzone.net-Fanny Matindas, S.H, advokat kelahiran Manado ini gagah berani membela LEMASKO sebagai lembaga yang memberikan perlindungan hukum dan membela kepentingan serta hak-hak Suku Kamoro.
Fanny menyampaikan kepada awak media akan segera melaksanakan PUTUSAN NO 31j/k.G/2017/PN Cbi da98ri Pengadilimouikl7l8ola6n Negeri Cibinong Kelas 1A ,
” Kami akan segera melaksanakan putusan dari PN Cibinong dan akan melakukan intervensi dalam maupun luar Pengadilan ,” tegas Fanny, S.H di dampingi teman dan rekan rekanya di PN Bangil , Selasa(20/06/2023).
Fanny menambahkan sesuai keputusan PN Cibinong maka semua besi ex PT Freeport beserta dokumen manivest 2004-2009, harus diserahkan tanpa syarat ke Lembaga adat suku Kamoro (LEMASKO).
” Saat ini semua pipa besi ex freeport tersebar di beberapa Kota di Pulau Jawa dan banyak dikuasai oknum tidak bertanggung jawab , ” terang Fanny.
Advokat yang dikenal sering membela HAM tersebut , mengingatkan semua pihak yang tanpa hak sudah menguasai besi ex PT Freeport untuk segera mengembalikan ke Lemasko.
” Indonesia Negara Hukum , kami akan meminta Aparat Penegak Hukum untuk menindak tegas , siapapun yang tidak segera menyerahkan besi Ex PT Freeport kepada klien kami, ” Tegas Fanny