Sumenep, Detikzone.net- CV Morinaga Roti Pia, yang beralamat di Gn. Anyar, Kecamatan. Gn. Anyar, Jawa Timur, diduga menjual roti yang sudah kadaluarsa. Minggu, 18/06/23
Hal itu dibuktikan dengan ditemukannya makanan siap saji berupa Roti milik CV. Morinaga Pia yang sudah expired namun masih diperjual belikan di salah satu outlet toko roti yang lokasinya cukup berdekatan dengan Polres Sumenep.
Temuan roti tak layak konsumsi itu ditemukan saat pewarta Detikzone.net ingin membeli roti ukuran bulat tersebut.
Anehnya, roti Expired itu masih terpajang rapi dan menumpuk diatas meja makanan yang tersedia.
Seketika, saat pemilik toko dikonfirmasi mengatakan bahwa roti tersebut hanyalah titipan dan bukan produk miliknya sendiri.
“Ini roti bukan milik saya mas, tapi saya hanya menerima titipan dari Sales. Jadi saya tidak tahu bahwa roti itu kadaluarsa,” ujarnya panik.
Kemudian, pewarta Detikzone.net mencoba menggali lebih dalam dengan melacak nama CV-nya di internet dan menemukan nomor kontak pemilik CV Roti Pia.
Saat dikonfirmasi mengenai peredaran roti expired tersebut, Pemilik CV Roti Pia mengatakan, bahwa akan mencoba untuk melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada sales yang berada di teritorial Kabupaten Sumenep.
“Sebentar ya pak, akan saya tanyakan dulu kepada salesnya, biasanya itu dicabut kalau sudah expired, jangan khawatir ya pak,” ucap dia via telepon seluler.
Disinggung mengenai Undang-undang perlindungan konsumen, pihaknya langsung mematikan telepon seluler.
Kendati demikian, Detikzone.net meneleponnya kembali, namun hingga beberapa kali, pihaknya tidak merespon kembali.