Terkesan Lancang, Pemkab Sampang Turunkan Baleho Berbayar Said Abdullah

×

Terkesan Lancang, Pemkab Sampang Turunkan Baleho Berbayar Said Abdullah

Sebarkan artikel ini
png 20230613 192129 0000

SAMPANG, Detikzone.net- Diduga tebang pilih dan terkesan lancang, Baliho Said Abdullah Ketua Banggar DPR RI bersama Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Tengah dicopoti oleh Pemerintah Kabupaten Sampang melalui Satuan Pamong Praja (Satpol PP).

Banner tersebut terletak di sekitar Monumen Trunojoyo Sampang, 13/06/2023

Tindakan yang dilakukan Pemkab Sampang melalui Satpol PP dikecam keras oleh tokoh Pantai Utara (Pantura) Sampang  Moch Wijdan yang akrab disapa Klebun Wid.

“Kami atas nama relawan pendukung Said Abdullah, Ketua Banggar DPR RI mengecam keras tindakan Pemerintah Kabupaten Sampang melalui Satpol PP Sampang yang telah mencopot banner Said Abdullah,” kata Klebun Wid dengan nada lantang.

Sebab, lanjut dia, banner itu sudah bayar ke dinas terkait yakni Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), melalui pihak vendor sebesar 12 juta rupiah.

“Jadi, tidak sembarangan pasang baliho seperti itu. Tolong kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) agar memberikan teguran serta masukan kepada Satpol PP di bawah naungan Pemkab Sampang. Menjelang pesta demokrasi Pilpres 2024, keadaan harus kondusif. Kalau ada pencopotan serupa lagi, maka tidak menutup kemungkinan keadaan politik di Kabupaten Sampang menjadi kacau balau,” tambah Klebun Wid.

Sementara itu, Suyanto, Kepala Satpol PP Sampang membenarkan bahwa Satpol PP Sampang menurunkan baliho Said Abdullah dan Ganjar Pranowo.

“Benar mas kami turunkan, berdasarkan surat dari Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) bahwa baliho tersebut belum membayar pajak, jadi meminta kepada pihak Satpol PP agar dilakukan penertiban,” singkat Suyanto.

Sementara itu Kepala DPMPTSP dan Tenaga Kerja Kabupaten Sampang, Majid Syamroni menjelaskan pihaknya tidak pernah memberikan surat ke Satpol PP.

“Tidak pernah saya mengeluarkan surat itu mas, tapi ditertibkan seperti itu. Tujuannya agar ada yang mengurus ijinnya,” kata Majid.

Saat disinggung sudah bayar ke BPPKAD. Majid menerangkan, meskipun sudah bayar pajak belum tentu dapat ijin.

“Berarti pihak yang ngurus belum melakukan upload. Kalau sudah bayar silahkan datang ke kantor akan segera kami proses. Gratis tanpa dipungut biaya,” tegasnya.

 

Tinggalkan Balasan