Sumenep, Detikzone.net – Babak baru kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang diduga kuat ada keterlibatan dua oknum Satreskoba Sumenep berinisial W dan A menggelinding hingga ke Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri RI), Selasa (13/06/2023).
Pasalnya, berdasarkan data yang dihimpun Detikzone.net, pada (12 /06) Kuasa Hukum tersangka Aipda S, Ach. Supyadi, S.H., M.H telah melayangkan surat kepada Kapolri RI.
Tidak hanya itu, Ach. Supyadi juga melayangkan surat ke Kepala Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jamwas (Jaksa Agung Muda Pengawas), Kadiv Propam Mabes Polri, Kapolda Jatim, Kabid Propam Polda Jatim, Kejati, Asisten Pengawas Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kapolres Sumenep, dan Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep.
Kuasa Hukum Aipda S, Ach. Supyadi, S.H., M.H membenarkan surat yang telah dikirim ke Lintas Institusi tersebut.
“Ya benar. Demi penegakan hukum, saya sebagai Kuasa Hukum Aipda S sudah berkirim surat ke Kapolri bahkan ke beberapa Institusi terkait,” ujar Ach . Supyadi, S.H., M.H.
Sebab, tutur Ach. Supyadi, pihaknya tidak ingin hanya kliennya saja yang di proses hukum.
“Terhadap kasus ini, saya tidak ingin hanya klien kami Aipda S yang diproses, tapi oknum lain seperti Aipda W dan A yang diduga kuat terlibat peredaran narkoba juga harus diproses,” tuturnya.
Ach. Supyadi menyebut, sengaja dirinya menembusi dengan surat, agar Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si tahu bahwa ada dua oknum Satreskoba yang diduga terlibat peredaran narkoba di Kabupaten Sumenep, sesuai dengan pernyataan kliennya yang sudah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan ( BAP) tambahan .
“Dikhawatirkan, jika Bapak Kapolri belum mengetahui dugaan keterlibatan Aipda W dan A pada kasus peredaran narkoba ini yang bersangkutan masih dilindungi dan kedepannya aman-aman saja tidak diproses secara pidana,” sebut pengacara muda alumni Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo ini.
Oleh sebab itu, demi Supremasi hukum, pihaknya akan berjuang hingga tuntas.
“Tentu saja, kami akan berjuang hingga kasus ini terang benderang. Bahkan, masyarakat wajib tahu mengenai sepak terjang dua oknum Satreskoba Polres Sumenep yakni Aipda W dan A ini,” ungkapnya.
Selain itu, pengacara vokal ini berharap
agar Aipda W dimintai keterangan oleh penyidik serta HP dengan nomor WhatsApp 082337XXX untuk dilakukan penyitaan.
“Selain dilakukan penyitaan, kami minta untuk dikloning / Call Detail Records (CDR) ke Labfor Polda Jawa Timur agar bisa dilakukan pengembangan atau tindakan hukum sesuai dengan aturan pidana narkoba dan/atau sebagaimana Pasal 184 KUHAP,” tandasnya.
Sementara itu, hingga berita ini terbit, Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, S.H belum jua memberikan tanggapan ihwal sejauh mana perkembangan kasus Aipda S yang telah menyeret dua nama oknum Satreskoba Polres Sumenep seperti yang telah disebutkan dalam BAP tambahan Aipda S, tersangka kasus narkoba.
Diwartakan sebelumnya, Kuasa Hukum Aipda S, tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, A. Effendi, S.H menantang Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko untuk membuktikan kewibawaan dan ketegasannya mengusut tuntas serta memberi sanksi tegas terhadap kedua oknum Satreskoba inisial W dan A yang ditengarai terlibat dalam pengedaran Sabu. Rabu, 07/06/2023.
“Saya mendengar bahwa Kapolres Sumenep ini tegas terhadap anggotanya yang terlibat sabu. Akan tetapi, saya masih belum bisa percaya sepenuhnya kalau Kapolres ini bisa bertindak tegas sebelum dua oknum yang disebutkan dalam BAP klien kami diproses hukum secepatnya,” ujar A. Effendi S.H .
“Maka dari itu, kami tantang Kapolres Sumenep untuk segera mengambil sikap serta memproses hukum beberapa oknum yang terlibat dalam pengedaran sabu, khususnya di Kabupaten Sumenep demi mengembalikan marwah Kepolisian dan mengembalikan kepercayaan masyarakat,” tegasnya.
Bahkan A. Effendi meminta Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko angkat kaki jika tidak berani mengambil langkah tegas terhadap dua oknum yang diduga terlibat pengedaran narkoba tersebut
“Karena masih banyak perwira-perwira lain yang memiliki jiwa ksatria yang mampu mengembalikan Citra Polres Sumenep,” sebutnya.
Kendati demikian, PH Aipda S ini optimis oknum Satreskoba Polres Sumenep inisial W dan A tidak akan lolos dari jerat hukum.
“Saya pastikan keduanya tidak akan lolos dari jerat hukum,” tukas A. Effendi.
Informasi yang dihimpun Detikzone.net, Rabu, 07/06/2023, sejumlah anggota Paminal Polda Jatim mendatangi kota Keris dan sempat bertemu dengan salah satu pengacara Aipda S.
Untuk memastikan informasi tersebut, media ini melakukan upaya konfirmasi kepada kedua pengacara Aipda S. Ach. Supyadi, S.H., M.H dan A. Effendi, S.H. Namun kedua pengacara muda tersebut hanya tersenyum dan irit bicara.
“Sudah lah. Kita lihat saja nanti. Pastinya akan ada kejutan besar,” terangnya.