Bekasi, Detikzone.net- Kasus tindak pidana penipuan pengurusan balik nama BPKB dengan No Laporan polisi LP /B/3004/X/2022/SPKT, Satreskrim/Restro Bks Kota/Polda Metro Jaya atas nama pelapor Mastaria Manurung dan terlapor Mohamad Zainal Arifin di SP2 Lidik.
Kuasa hukum pelapor, Unggul Sapetua Sitorus S.H, saat dikonfirmasi media ini melalui WhatsApp mengatakan, laporannya yang sudah berjalan sejak 15 Oktober 2022, sudah di SP2 lidik oleh penyidik Brigadir Dwi dan kasat Reskrim Tribuana serta Kombes Hengky.
“Katanya itu bukan perbuatan tindak pidana. Jadi memiliki identidas KTP dan NIK lebih dari satu menurut Kanit AKP untung dan Kompol Tri Buana itu boleh,” jelasnya.
Menurutnya, laporan polisi ini berawal dari obrolan-obrolan kecil korban Manastaria Manurung dengan Muhammad Zainal Arifin.
Kliennya mengaku bingung terkait balik nama mobil Grand Livinanya, apakah akan dimutasi ke Bekasi atau balik nama yang KTP DKI.
Kemudian, Muhammad Zainal Arifin menawarkan bantuan untuk meminjamkan KTP-nya dan menunjukan KTP aslinya.
“Terlapor menyatakan bahwa KTP dia berdomisili di Jakarta Selatan, nanti kalau Bu ria mau balik nama atau bayar pajak atau mau jual nanti diingat yang mau bantu meminjamkan kembali KTPnya,” ujar Kuasa Hukum.
Lalu, setelah terjadi kesepakatan meminjam KTP, BPKB pun dibalik nama ke atas nama Muhammad Zainal Arifin dengan KTP Jakarta Selatan
“Arifin memerintahkan saya untuk memberikan biaya pengurusan sebesar Rp. 5.250.000 ke Irwan Nurul Zaman,” ujarnya.
Seiring berjalan waktu terjadilah balik nama ke Moh zaenal Arfiin. dan satu tahun kemudian, kliennya hendak membayar pajak dan meminjam kembali KTP Arifin namun Arifin tidak mau memberikan.
6 bulan kemudian, kliennya meminta lagi ke Arifin, namun juga tidak mau, hingga ketiga kalinya kliennya meminjam KTP terlapor karena mobil kliennya mau di jual, namun tetap saja selalu menghindar.
“Karena Moh. Zaenal Arifin selalu menghindar, timbullah kecurigaan kliennya,” imbuhnya.
Mengetahui hal itu, lanjut Kuasa hukum korban dirinya bersurat ke Dukcapil untuk mempertanyakan kejelasan identitas KTP tersebut namun dijawab melalui surat resmi ternyata NiK KTP tersebut adalah palsu atas nama Rosyid dan bukan atas nama Arifin.
“Karena klien saya dirugikan akhirnya saya melaporkan kejadian ini ke Polres Bekasi Kota,” ungkapnya.
Dari hasil penyidikan tersebut, tuturnya, KTP tersebut ternyata memang palsu.
“Bahkan orang yang sudah diperiksa polisi dari dukcapil sebanyak 3 orang,” imbuhnya.
Kasatreskrim Polres metro Bekasi kompol. Tri buana Yudha. saat dikonfirmasi melalui WatshApp mengatakan, telah diberikan kepastian hukum terhadap kasus tersebut.
“Maka jika yang bersangkutan keberatan dapat menguji kepastian hukum tersebut melalui jalurnya,” tegasnya.
Disinggung soal dirinya membolehkankan 1 orang boleh memiliki 2 NIK identitas KTP, pihaknya menyuruh media untuk menanyakan langsung ke Dukcapil .
“Tanya ke Dukcapil nya bapak. Itu kapasitas dukcapil untuk menjawab ini.
Kalau saya kapasitasnya ada dugaan tindak pidana atau tidak, dan telah saya beri kepastian hukum,” ujarnya.