Kapolres Sumenep Diminta Angkat Kaki Jika Tak Berani Proses 2 Oknum Satreskoba

×

Kapolres Sumenep Diminta Angkat Kaki Jika Tak Berani Proses 2 Oknum Satreskoba

Sebarkan artikel ini
jpg 20230607 222458 0000
Foto: Saor Siagian dan A. Effendi S.H (kiri) Kapolres Sumenep (kanan)

Sumenep, Detikzone.net – Kuasa Hukum Aipda S, tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, A. Effendi, S.H menantang Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko untuk membuktikan kewibawaan dan ketegasannya mengusut tuntas serta memberi sanksi tegas terhadap kedua oknum Satreskoba inisial W dan A yang ditengarai terlibat dalam pengedaran Sabu. Rabu, 07/06/2023.

“Saya mendengar bahwa Kapolres Sumenep ini tegas terhadap anggotanya yang terlibat sabu. Akan tetapi, saya masih belum bisa percaya sepenuhnya kalau Kapolres ini bisa bertindak tegas sebelum dua oknum yang disebutkan dalam BAP klien kami diproses hukum secepatnya,” ujar A. Effendi S.H .

“Maka dari itu, kami tantang Kapolres Sumenep untuk segera mengambil sikap serta memproses hukum beberapa oknum yang terlibat dalam pengedaran sabu, khususnya di Kabupaten Sumenep demi mengembalikan marwah Kepolisian dan mengembalikan kepercayaan masyarakat,” tegasnya.

Bahkan A. Effendi meminta Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko angkat kaki jika tidak berani mengambil langkah tegas terhadap dua oknum yang diduga terlibat pengedaran narkoba tersebut

“Karena masih banyak perwira-perwira lain yang memiliki jiwa ksatria yang mampu mengembalikan Citra Polres Sumenep,” sebutnya.

Kendati demikian, PH Aipda S ini optimis oknum Satreskoba Polres Sumenep inisial W dan A tidak akan lolos dari jerat hukum.

“Saya pastikan keduanya tidak akan lolos dari jerat hukum,” tukas A. Effendi.

Informasi yang dihimpun Detikzone.net, Rabu, 07/06/2023, sejumlah anggota Paminal Polda Jatim mendatangi kota Keris dan sempat bertemu dengan salah satu pengacara Aipda S.

Untuk memastikan informasi tersebut, media ini melakukan upaya konfirmasi kepada kedua pengacara Aipda S. Ach. Supyadi, S.H., M.H dan A. Effendi, S.H. Namun kedua pengacara muda tersebut hanya tersenyum dan irit bicara.

“Sudah lah. Kita lihat saja nanti. Pastinya akan ada kejutan besar,” terangnya.

Diwartawakan sebelumya, Dua pengacara Aipda S, tersangka kasus penyalahgunaan Narkoba sepertinya tidak main main dalam membongkar sindikat peredaran barang laknat di kota Keris. Selasa, 06/06/2023.

Terkini, dua pengacara tersebut mendatangi kantor Satreskoba Sumenep untuk meminta kejelasan dan ketegasan tindak lanjut terkait 2 oknum yang terlibat dalam kasus Narkoba yang telah diulas dan disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan.

Pantauan di lokasi, Kasatreskoba, Sugiarto, S.H., M.H menerangkan bahwa kasus narkoba yang menimpa oknum anggota Polres Sumenep hingga menyeret nama 2 oknum Satreskoba baiknya diproses satu persatu.

Hal itu disampaikan Kasat Reskoba saat berhadapan dengan dua pengacara Aipda S.

“Tetap kita proses, tapi satu persatu mas. Biarkan ini jadi pemberkasan dulu nanti kita kirim baru kita kembangkan ke yang lain,” ujar Kasat Reskoba kepada dua pengacara Aipda S.

Sontak, pernyataan tersebut mendapat kecaman dan tanggapan tegas dari Ach. Supyadi.

“Tidak bisa begitu, karena ini sudah menjadi satu berkas. Dan kami meminta Kasat harus bertindak tegas untuk segera melakukan penangkapan kepada dua oknum yang terlibat dan yang sudah disebutkan dalam BAP,” timpal Ach. Supyadi.

Kemudian Kasat menjawab, “Ya mas Supyadi, kita sikapi satu persatu, karena tidak mungkin kita sikapi secara langsung karena tangan kita dua. Kita yang bingung,” jawab Kasat.

Pengacara yang terkenal garang tersebut tidak terima dengan pernyataan Kasatreskoba dan mengatakan, “Justru kami menduga kedua oknum Satreskoba ini dilindungi jika tidak secepatnya di proses,” tukas Ach. Supyadi.

Sementara, A. Effendi S.H menyebut adanya ketidaktegasan Kasatreskoba dalam penanganan perkara tindak pidana kasus Narkoba.

“Kami menduga Kasat melindungi dua oknum yang sudah nyata nyata disebut dalam BAP. Bahkan saya rasa Kasat Reskoba butuh belajar lagi karena telah menyebutkan harus dipisah,” tegas Ketum LSM Lidik Hukum dan HAM.

Karena menurut pengacara muda pemburu oknum nakal ini, Jika sudah di sebutkan dalam BAP satu berkas kenapa harus di jadikan beberapa berkas.

“Yang pasti jika sudah disebutkan dalam satu berkas itu harus diproses dalam berkas tersebut, tidak boleh dalam berkas lain,” pungkasnya .

 Sebelumnya diberitakan, Diringkusnya oknum Polisi Aipda S oleh tim Opsnal Satreskoba Polres Sumenep menjadi kran pembuka terbongkarnya  jaringan gembong narkoba di Kota Keris. Minggu, 05/06/2023.

Diketahui, Aipda S diciduk lantaran  diduga menjual sabu kepada 2 oknum wartawan yang sebelumnya berhasil ditangkap.

Namun siapa sangka, pengungkapan tersebut justru menjadi aib Satreskoba Polres Sumenep karena aktor utama dibalik pengedaran barang laknat tersebut kini sudah mulai terungkap.

Kuasa hukum Aipda S, Ach. Supyadi, S.H, M.H, berkata, kasus peredaran narkoba di Sumenep diduga kuat ada andil keterlibatan 2 anggota tim opsnal Satreskoba Polres Sumenep.

Sebab, kliennya yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka itu selalu intens komunikasi dengan W yang tak lain adalah anggota Reskoba. “Terkait dengan barang narkoba ini, klien kami itu selalu diminta bantu tapi kenapa yang membantu malah yang diciduk. Ini jelas selain ikut serta membantu Reskoba sendiri dalam mengungkap peredaran narkoba klien kami ini juga menjadi korban,” kata  Ach. Supyadi, S.H., M.H saat jumpa Pers. 

Bahkan, beber Ach. Supyadi, kliennya itu ngambil barang kepada saudara AL yang sebelumnya ditangkap oleh BNN. “Tapi selalu komunikasi minta ijin kepada inisial W. Dan itu sudah disampaikan dalam keterangan BAP-nya namun di BAP itu tidak tercantum,” beber dia.

Menurutnya, jika kliennya di proses,  anggota tim Opsnal Satreskoba Polres Sumenep inisial W juga harus diproses. “Karena sudah jelas keterlibatannya, komunikasinya terhubung antara klien kami dengan saudara AL yang sudah ditetapkan tersangka oleh BNN dan inisial W,” ucapnya .

Tidak hanya W,  Pengacara single fighter ini turut menyebut inisial A juga diduga kuat terlibat peredaran narkoba.

“Oknum inisial A ini pada tanggal 29, jam 23.00 wib itu menghubungi salah satu oknum wartawan yang ditangkap menawarkan barang lewat WhatsApp.
Selang beberapa jam, oknum wartawan itu menghubungi oknum polisi berinisial A. Oknum polisi berinisial A lalu menanyakan posisi dimana. Si oknum wartawan itu menjawab ada di Kos. Setelah itu oknum wartawan itu mendatangi rumah oknum polisi berinisial A di perumahan sebelah selatan asrama Polisi. Kemudian oknum wartawan menyerahkan uang sebesar dua ratus ribu rupiah, oknum polisi berinisial A langsung menyerahkan barang tukaran takaran 300 ribu rupiah. Ini keterangan dari klien kami tersangka Aipda S,” ungkap advokat Supyadi.

“Selanjutnya barang itu oleh oknum wartawan dibawa ke kost-kosan dipakek bareng Mia, Ama, Fajar. Kemudian ada sisa sama oknum wartawan ini disimpan di kos besok siangnya bahan sisa dari oknum polisi berinisial A sama oknum wartawan ini di remix (bahasa kode kemungkinan mau dipakai lagi), pada jam 14.00 WIB terjadilah penangkapan terhadap dua oknum wartawan itu,” terang pria berkacamata ini.

Pihaknya meminta agar kliennya tidak dijadikan kambing hitam. “Tolong ini jangan hanya klien kami yang dijadikan kambing hitam, tangkap dua oknum itu. Kalau dua oknum itu ditangkap akan terbongar siapa sebenarnya yang mengoperasikan peredaran narkoba di Sumenep ini, apakah orang biasa atau oknum sendiri. Jadi, kalau kita mau berantas mari jangan tanggung tanggung dan berantas semuanya,” pintanya.

Terakhir, Ach. Supyadi menandaskan, jika Polres Sumenep tidak bisa memproses kedua oknum Satreskoba insial W dan A tersebut, pihaknya sudah mempersiapkan kejutan besar  dengan caranya sendiri.

“Jika Polres Sumenep tidak berani memproses, tentu kami tidak akan tinggal diam. Dan kami sudah mempersiapkan kejutan besar serta memastikan kedua oknum Satreskoba Polres Sumenep ini diproses hukum,” tandasnya.

Upaya konfirmasi Detikzone.net  mengenai dugaan keterlibatan oknum Satreskoba inisial W belum juga terjawab oleh yang bersangkutan. Sementara, Inisial A,  berdalih tidak benar. “Tidak. Tidak, Tidak,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi melalui telepon seluler. 01/06/2023

Sementara, Kapolres Sumenep menyampaikan kebenciannya terhadap Narkoba bahkan mendukung PH Aipda S  untuk melaporkan  anggotanya ke Polda Jatim.

“Di akhirat nanti, kita akan ditanya oleh Allah SWT mengenai pertanggung jawaban badan kita. Apakah kita memanfaatkan atau justru kita sia-siakan dengan merusak badan. Makanya pecandu narkoba saya paling benci, anggota yang pakai narkoba saya paling benci. Sebab, akibat narkoba akan menjadi malas, tidak masuk kantor dan keluarga berantakan, menipu orang dan lain-lain,” ungkap Kapolres saat dikonfirmasi Detikzone.net.

Pihaknya mendorong untuk melaporkan langsung anggotanya ke Propam Polda Jatim atau Reskrimum Polda Jatim agar lebih objektif.

“Kalau prinsip kita terbuka saja. Kalau mau fair dan adil, lebih baik laporkan anggota kami ke Propam Polda Jatim atau Reskrimum Polda Jatim selaku atasan kami agar lebih objektif. Karena kalau diperiksa oleh kita nanti dibilang lagi tidak objektif sebab diperiksa oleh teman satu Kantor Polres sendiri. Hak PH membela klien apapun caranya,” tegas Kapolres, 03/06/2023.

 

Tinggalkan Balasan