Sumenep, Detikzone.net- Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja telah memprogramkan Mall Pelayanan Publik (MPP) pengurusan perizinan tingkat kecamatan.
Program tersebut demi memberi kemudahan pelayanan kepada para pelaku usaha di Kota Keris.
“Kami berkomitmen senantiasa memberikan pelayanan perizinan yang efektif, mudah, nyaman, serta bisa diakses seluruh masyarakat,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep Edi Rasiyadi pada Pembukaan Sosialisasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bagi Pelaku Usaha dan Operator MPP Kecamatan, di De Bagraf Hotel, Selasa (06/06/2023).
Menurut Sekda, MPP kecamatan itu akan semakin mendekatkan pelayanan kepada masyarakat yang ingin membuat izin usaha, sehingga tidak perlu jauh-jauh datang ke MPP di Kecamatan Kota Sumenep untuk mengurus proses perizinannya.
“Manakala pelaku usaha mengurus perizinan di kecamatan, tentu saja lebih dekat dan mudah untuk mendapatkan pelayanan publik,” terang Sekda.
MPP Kecamatan pengurusan perizinan tersebut diharapkan berefek positif terhadap peningkatan realisasi investasi, yang pada akhirnya, kata Sekda mampu mengurangi angka pengangguran di daerah, karena menyerap tenaga kerja lokal.
“MPP pengurusan perizinan di Kecamatan ini, selain memangkas jarak juga menghemat waktu untuk memperoleh pelayanan administrasi publik,” katanya
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Sumenep R. Abd. Rahman Riadi menambahkan, pihaknya untuk melaksanakan MPP pengurusan perizinan itu, menyiapkan tenaga operator untuk melayani masyarakat di Kecamatan.
“Semoga MPP pengurusan perizinan tingkat Kecamatan, memudahkan masyarakat yang ingin membuat izin ataupun memperbaharui izin usahanya,” tutupnya.