Akhirnya Terkuak, Aipda S Bongkar Kebusukan Dua Oknum Satreskoba Polres Sumenep

×

Akhirnya Terkuak, Aipda S Bongkar Kebusukan Dua Oknum Satreskoba Polres Sumenep

Sebarkan artikel ini
jpg 20230606 004441 0000
Foto: Kedua Pengacara Aipda S, Ach. Supyadi, S.H., M.H dan A. Effendi, S.H saat mendampingi kliennya di Kantor Satreskoba Polres Sumenep.

Sumenep, Detikzone.net-  Akhirnya terkuak, Aipda S membongkar kebusukan ulah dua oknum Satreskoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur  inisial W dan A dalam kasus dugaan  peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Sumenep. Selasa, 06/06/2023.

Hal itu disampaikan Aipda S saat dimintai keterangan lanjutan atas perubahan Berita Acara Pemeriksaan ( BAP ) oleh penyidik dengan didampingi kuasa hukumnya, yakni Ach. Supyadi, S.H., M.H dan A. Effendi S.H.

Dihadapan penyidik dan pengacaranya, Aipda S yang sebelumnya telah ditangkap Satreskoba Polres Sumenep membuka aib Aipda W dan A. Namun yang paling dominan disebut yakni Aipda W sebanyak 7 peran didalam 15 pertanyaan. Salah satunya saat sabu sabu di saudara A’la kosong maka Aipda W yang memfasilitasi untuk ada, bahkan setiap Aipda S mau mengambil barang kepada A’la selalu atas persetujuan Aipda W.

Sementara, peran Aipda A, bukti yang dikonsumsi dua oknum wartawan pada saat penangkapan  tidak semuanya barang yang diperoleh dari Aipda S namun di remix (campur) dengan barang yang dibeli dari Aipda A.

“Berhubung Aipda W sudah banyak disebut  oleh klien kami saat memberi tambahan BAP kepada penyidik, maka sebagai kuasa hukum kami memandang agar penyidik wajib Aipda W dan A dimintai keterangan dan diamankan terlebih dahulu,” ujar Pengacara Aipda S, A. Effendi, S.H usai menemani kliennya selama kurang lebih 2 jam bersama dengan Ach. Supyadi, S.H., M.H.

Selain itu, pimpinan Umum LSM Lidik Hukum dan HAM asal desa Pandian, Kecamatan Kota Sumenep ini mendesak agar penyidik memperlakukan oknum oknum ini sama halnya memperlakukan klien kami yang langsung diamankan dan ditangkap.

“Saya minta penyidik agar melakukan penangkapan terhadap kedua oknum Satreskoba inisial A dan W ini,” tukas pengacara muda pemburu oknum nakal ini.

A. Effendi berharap, Polres Sumenep bisa menindak para oknumnya tanpa pandang bulu agar tidak menjadi preseden buruk bagi masyarakat.

“Polres Sumenep harus tegas dan harus menindak para oknum nakal yang sudah terlibat dalam peredaran narkoba,” harap A. Effendi, S.H.

Sebab, jelas dia, akan sangat memalukan jika yang terlibat peredaran narkoba adalah oknum anggota Satreskoba sendiri.

“Sudah saatnya Polres Sumenep bersih bersih dan  memberantas oknum- oknum nakal yang hanya memperburuk nama institusi Kepolisian Republik Indonesia,” jelasnya.

A. Effendi menganggap Kapolres Sumenep kecolongan atas ulah beberapa oknum yang diduga terlibat peredaran sabu sabu.

“Dengan adanya kasus memalukan ini, menjadi tugas berat Kapolres untuk lebih meningkatkan pantauan terhadap anggotanya agar nama baik Polres Sumenep tidak tercoreng oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab,” tandas A. Effendi, S.H.

Diwartawakan sebelumnya, Diringkusnya oknum Polisi Aipda S oleh tim Opsnal Satreskoba Polres Sumenep menjadi kran pembuka terbongkarnya  jaringan gembong narkoba di Kota Keris. Minggu, 05/06/2023.

Diketahui, Aipda S diciduk lantaran  diduga menjual sabu kepada 2 oknum wartawan yang sebelumnya berhasil ditangkap.

Namun siapa sangka, pengungkapan tersebut justru menjadi aib Satreskoba Polres Sumenep karena aktor utama dibalik pengedaran barang laknat tersebut kini sudah mulai terungkap.

Kuasa hukum Aipda S, Ach. Supyadi, S.H, M.H, berkata, kasus peredaran narkoba di Sumenep diduga kuat ada andil keterlibatan 2 anggota tim opsnal Satreskoba Polres Sumenep.

Sebab, kliennya yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka itu selalu intens komunikasi dengan W yang tak lain adalah anggota Reskoba. “Terkait dengan barang narkoba ini, klien kami itu selalu diminta bantu tapi kenapa yang membantu malah yang diciduk. Ini jelas selain ikut serta membantu Reskoba sendiri dalam mengungkap peredaran narkoba klien kami ini juga menjadi korban,” kata  Ach. Supyadi, S.H., M.H saat jumpa Pers. 

Bahkan, beber Ach. Supyadi, kliennya itu ngambil barang kepada saudara AL yang sebelumnya ditangkap oleh BNN. “Tapi selalu komunikasi minta ijin kepada inisial W. Dan itu sudah disampaikan dalam keterangan BAP-nya namun di BAP itu tidak tercantum,” beber dia.

Menurutnya, jika kliennya di proses,  anggota tim Opsnal Satreskoba Polres Sumenep inisial W juga harus diproses. “Karena sudah jelas keterlibatannya, komunikasinya terhubung antara klien kami dengan saudara AL yang sudah ditetapkan tersangka oleh BNN dan inisial W,” ucapnya 

 Foto: Kuasa Hukum Aipda S, Ach. Supyadi, S.H., M.H (kiri) , Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko ( kanan )

Tidak hanya W,  Pengacara single fighter ini turut menyebut inisial A juga diduga kuat terlibat peredaran narkoba.

“Oknum inisial A ini pada tanggal 29, jam 23.00 wib itu menghubungi salah satu oknum wartawan yang ditangkap menawarkan barang lewat WhatsApp.
Selang beberapa jam, oknum wartawan itu menghubungi oknum polisi berinisial A. Oknum polisi berinisial A lalu menanyakan posisi dimana. Si oknum wartawan itu menjawab ada di Kos. Setelah itu oknum wartawan itu mendatangi rumah oknum polisi berinisial A di perumahan sebelah selatan asrama Polisi. Kemudian oknum wartawan menyerahkan uang sebesar dua ratus ribu rupiah, oknum polisi berinisial A langsung menyerahkan barang tukaran takaran 300 ribu rupiah. Ini keterangan dari klien kami tersangka Aipda S,” ungkap advokat Supyadi.

“Selanjutnya barang itu oleh oknum wartawan dibawa ke kost-kosan dipakek bareng Mia, Ama, Fajar. Kemudian ada sisa sama oknum wartawan ini disimpan di kos besok siangnya bahan sisa dari oknum polisi berinisial A sama oknum wartawan ini di remix (bahasa kode kemungkinan mau dipakai lagi), pada jam 14.00 WIB terjadilah penangkapan terhadap dua oknum wartawan itu,” terang pria berkacamata ini.

Pihaknya meminta agar kliennya tidak dijadikan kambing hitam. “Tolong ini jangan hanya klien kami yang dijadikan kambing hitam, tangkap dua oknum itu. Kalau dua oknum itu ditangkap akan terbongar siapa sebenarnya yang mengoperasikan peredaran narkoba di Sumenep ini, apakah orang biasa atau oknum sendiri. Jadi, kalau kita mau berantas mari jangan tanggung tanggung dan berantas semuanya,” pintanya.

Terakhir, Ach. Supyadi menandaskan, jika Polres Sumenep tidak bisa memproses kedua oknum Satreskoba insial W dan A tersebut, pihaknya sudah mempersiapkan kejutan besar  dengan caranya sendiri.

“Jika Polres Sumenep tidak berani memproses, tentu kami tidak akan tinggal diam. Dan kami sudah mempersiapkan kejutan besar serta memastikan kedua oknum Satreskoba Polres Sumenep ini diproses hukum,” tandasnya.

Upaya konfirmasi Detikzone.net  mengenai dugaan keterlibatan oknum Satreskoba inisial W belum juga terjawab oleh yang bersangkutan. Sementara, Inisial A,  berdalih tidak benar. “Tidak. Tidak, Tidak,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi melalui telepon seluler. 01/06/2023

Diwartakan sebelumnya, Kapolres Sumenep menyampaikan kebenciannya terhadap Narkoba bahkan mendukung PH Aipda S  untuk melaporkan  anggotanya ke Polda Jatim.

“Di akhirat nanti, kita akan ditanya oleh Allah SWT mengenai pertanggung jawaban badan kita. Apakah kita memanfaatkan atau justru kita sia-siakan dengan merusak badan. Makanya pecandu narkoba saya paling benci, anggota yang pakai narkoba saya paling benci. Sebab, akibat narkoba akan menjadi malas, tidak masuk kantor dan keluarga berantakan, menipu orang dan lain-lain,” ungkap Kapolres saat dikonfirmasi Detikzone.net.

Pihaknya juga mendorong, agar  melaporkan langsung anggotanya ke Propam Polda Jatim atau Reskrimum Polda Jatim agar lebih objektif.

“Kalau prinsip kita terbuka saja. Kalau mau fair dan adil, lebih baik laporkan anggota kami ke Propam Polda Jatim atau Reskrimum Polda Jatim selaku atasan kami agar lebih objektif. Karena kalau diperiksa oleh kita nanti dibilang lagi tidak objektif sebab diperiksa oleh teman satu Kantor Polres sendiri. Hak PH membela klien apapun caranya,” tegas Kapolres, 03/06/2023.

Tinggalkan Balasan