Pemerintah

Sebar Informasi Sesat dan Hoaks, Pendamping Ahli Waris Sebut Pemkot Makassar Tak Patuh Hukum

×

Sebar Informasi Sesat dan Hoaks, Pendamping Ahli Waris Sebut Pemkot Makassar Tak Patuh Hukum

Sebarkan artikel ini
jpg 20230524 192205 0000
Foto: Ahli Waris bersama Pendampingnya dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga pemantau penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Subhan Zain selaku biro Advokasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Makassar, Detikzone.net- Pendamping ahli waris sangketa lahan Sekolah Menengah Pertama ( SMP) Negeri 23 yang bertitik lokasi di Jl. Paccinang, menyebut pihak Pemerintah Kota Makassar tidak patuh hukum dan penyebar informasi sesat.

Pasalnya Kepala Bagian Hukum Setda Makassar Dr. Daniati, S.STP.,MH telah lancang mengatakan di media online bahwa masyarakat tidak bisa menutup atau menyegel sekolah.

“Kami anggap Pemkot Makasar berikan informasi sesat dan Hoaks. Karena kami bukan masyarakat tapi Ahli waris.  Ini juga bukan persoalan sekolah yang akan ditutup, melainkan lokasi tanah yang telah berkuatan hukum tetap milik ahli waris,” sebut pendamping ahli waris dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga pemantau penyelenggara Negara Republik indonesia (LPPNRI) Subhan Zain selaku biro Advokasi (LSM).

Bahkan dirinya mempertanyakan  mempertanyakan proses hukum yang mana yang telah berjalan sesuai dengan apa yang disampaikan Kabag Hukum Setda Makassar.

“Kepala Bagian Hukum Setda Makassar Dr. Daniati, S.STP.,MH tidak update perkara ini,” tegas Subhan.

Menurutnya, dua gugatan tentang kepemilikan proses hukum sudah ada putusan Mahkamah Agung dan cukup  jelas.

“Apalagi terkait masalah hak kepemilikan pembatalan sertifikat hak pakai kota Makassar sudah dibatalkan. Dan itu sudah inkrah dari Mahmakamah Agung,” ungkap Subhan.

Lebih jauh Subhan berkata, masalah gugatan perdata tersebut nilai pembayaran ganti rugi dari 12 poin gugatan ahli waris pada saat itu, dikabulkan sebagian oleh pengadilan Negeri Makassar.

“Salah satunya diwajibkan pemerintah kota Makassar membayar ganti rugi senilai harga NJOP pada saat itu. Kami heran kalau menurut pihak pemerintah Kota Makassar jada proses hukum yang berjalan. Proses hukum yang berjalan mana? ,” kata Subhan berapi api.

Selain itu, Subhan berujar, Dinas pertahanan harus bertanggung jawab untuk menyelesaikan persoalan ini, dan harus mengacu kepada undang undang yang ada PP yang baru no 19 tahun 2021.

“Jdi teknis pembayaran mengacu ke aturan yang ada. Kami anggap proses hukum sudah selesai,” ujar dia .

“Kami peringati kepada Kepala Bagian Hukum Setda Makassar Dr. Daniati, S.STP.,MH hati hati dalam berstatemen jika tidak memahami permasalahan karena bisa dianggap memberikan informasi sesat Alias Hoaks,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan