Nasional

Terbitnya BPKB dan STNK Ganda, Pihak PT. Amanah Finance Duga Karena Kelalaian Petugas Samsat

×

Terbitnya BPKB dan STNK Ganda, Pihak PT. Amanah Finance Duga Karena Kelalaian Petugas Samsat

Sebarkan artikel ini
20230521 190427 0000

Makassar, Detikzone.net-  Ihwal  terbitnya BPKB dan STNK ganda yang dikeluarkan oleh Samsat Dirlantas Polda Sulawesi Selatan ( Sulsel) , Koordinator Remedial  PT. Amanah Finance, Chaerul Saleh menduga karena kelalaian petugas pelayanan.

Bahkan dirinya menyebut, PT. Amanah Finance akan melaporkan dan menggugat adanya tindakan dugaan ketidakberesan yang terkesan sangat memalukan tersebut.

“Saya akan melaporkan dan menggugat  terkait  pemenang lelang yang sudah mencetak BPKB dan STNK ganda yang dikeluarkan oleh pihak Samsat Dirlantas Polda Sulsel. Jadi, BPKB dan STNK yang dikeluarkan itu adalah ganda,” tegas Haerul Saleh kepada awak media di warung kopi Bontee. Jumat sore, 18/05.

Sebelumnya Mobil tersebut, kata Chaerul dikredit oleh nasabah atas Nama. M Ikhsan, dan sisa hutang sebesar RP. 219,719,320  ( dua ratus sembilan belas juta tujuh ratus sembilan belas ribu tiga ratus dua puluh rupiah ) .

“Bahkan sampai saat ini tidak melunasi dan yang bersangkutan tidak dapat ditemui,” katanya.

20230521 190312 0000

Ironisnya, imbuh Chaerul, Mobil Avanza DD 1347 UV yang dilelang tanpa sepengetahuan PT. Amanah finance.

Parahnya lagi,  putusan Kejaksaan Negeri tanah Toraja pada jumat 12 Desember 2022 Berdasarkan berita acara penyerahan lelang, I unit mobil merk Avanza warna hitam No Pol. DD.1107 JV

“Sedangkan unit mobil milik PT.Amanah Finance yang sekarang diamankan atas
Nama. M Ikhsan dengan mobil merk Avanza DD 1347 UV dan ini jelas berbeda objeknya. Lalu siapa yang akan bertanggung jawab dengan perkara itu.’ tukasnya.

Bahkan dirinya menyebut, hasil Lelang berdasarkan surat Risalah lelang rampasan tersebut objeknya tidak sesuai.

“Mobil merk Avanza DD 1347 UV ini diterbitkan BPKB dan STNK ganda, tanggal 5/5/2023 dan itu saya  mendapat informasi dari pemenang Lelang,” sebutnya.

“Setelah itu, saya mengkonfirmasi ke Samsat ternyata hasilnya benar jika STNK /BpKb sudah diterbitkan atas nama Urfan Kadir dg Tara pemenang lelang tanggal 5/5/2023,” imbuhnya.

Chaerul Saleh menduga unit kendaraan yang telah di cetak STNK dan BPKB nya tersebut, petugas Samsat Dirlantas Polda Sulsel hanya berdasarkan Surat Risalah lelang Rampasan, dan tidak ada pengecekan fisik.

“Kami akan konfirmasi kembj ke bagian pengecekan fisik pada hari Senin 22/5/2023,” ucapnya.

Dirinya menduga terbitnya BPKB dan STNK tersebut tidak di cek fisik. Pasalnya tanggal 17 desember 2022 unit mobil itu diamankan di kantornya.

“Karena selama diamankan tidak ada sama sekali dari Dirlantas Polda Sulsel untuk melakukan cek fisik, karena kendaraan ada di kantor kami.  Tentunya ini bertolak belakang dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No.7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor,” ulasnya.

Pada pasal 10 ayat (1) syarat untuk mengurus kendaraan bermotor baik jual-beli, lelang, maupun hibah harus melengkapi dokumen berikut:

Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT)

Hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan.

Tanda bukti identitas pemilik kendaraan bermotor.

Sertifikat identitas kendaraan bermotor dari pabrik.

Surat kuasa jika dikuasakan oleh pemilik motor.

Bukti kepemilikan kendaraan sah meliputi faktur, kutipan risalah lelang, dan bukti hibah.

Sampai berita ini terbit Dirlantas Polda Sulsel belum menjawab upaya konfirmasi lanjutan pewarta media ini.

Tinggalkan Balasan