Nasional

Pasca Diberitakan Tak Sesuai Selera, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel Panik

×

Pasca Diberitakan Tak Sesuai Selera, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel Panik

Sebarkan artikel ini
20230520 101636 0000

Makassar, Detikzone.net- Pasca diberitakan mengenai kasus sengketa mobil, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Restu S.I.K terkesan kebakaran jenggot serta terkesan panik.

Bahkan dirinya mengaku keberatan atas  narasi yang diulas media ini karena diduga tidak sesuai seleranya.

Hal itu dibuktikan saat  dirinya berkirim pesan WhatsApp kepada wartawan media ini bertuliskan.

“Saya keberatan dengan tulisan ini Pak, karena saya menyampaikan kalau ada tunggakan di pihak pembiayaan, silahkan selesaikan dengan pihak pertama (DEBITUR) / ( Pemilik mobil pertama) . Tapi disitu ditulis “Mintakan ke pemilik lelang. Saya keberatan,” kata dia melalui pesan WhatsAppnya.

Hal ini tentunya bertolak belakang dengan hasil wawancara 4 media online pada saat dikonfirmasi ruang kerjanya, Senin 15/5/2023

Berdasarkan wawancara dan bukti rekaman kami 4 media online saat dikonfirmasi, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Restu SIK mengatakan pemenang Lelang Wajib Selesaikan tunggakan. Bahkan soal kendaraan yang dibeli melalui lelang tanpa surat surat yang lengkap tidak akan diproses untuk permohonan pengurusan surat surat, baik itu STNK maupun BPKB jika hanya berdasarkan kutipan risalah lelang.

” Karena berdasarkan aturan, untuk menerbitkan BPKB, harus dihadirkan kendaraan dan akan kami cek nomor rangka, nomor mesin, STNK dan BPKB pemilik pertama. Jadi jika hanya berdasarkan surat Risalah lelang tidak dapat di proses,” katanya kepada media ini diruang kerjanya.

Baca Juga : Kasus PT. Amanah Finance, Dirlantas Polda Sulsel: Pemenang Lelang Wajib Selesaikan Tunggakan

Siapapun pemenang lelang, tutur dia, berdasarkan aturan dasar, jika kendaraan masih ada tanggung jawab di pembiayaan,  pemenang lelang harus menyelesaikan pembayaran tunggakan.

“Siapapun pemenang lelang itu, punya kewajiban menyelesaikan kewajiban tunggakan pembayaran yang ada di pembiayaan itu. Salah satunya di PT Amanah FINance,” terangnya.

Sebab, Pembiayaan PT. Amanah Finance, tegas dia masih berhak untuk mengambil kendaraan tersebut.

“Karena ini masih aset mereka, karena BPKB nya masih di pembiayaan itu,” jelasnya.

Baca Juga : Tidak Lakukan Penelusuran Pemilik Pertama, Dirlantas Polda Sulsel Diduga Terbitkan BPKB Ganda 

Berkenan dengan itu, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Restu SIK harus patuh pada UU
pasal 4 ayat (2) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers ( UU Pers ) mengamanatkan, “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.” Dan pasal 4 ayat (3), “Untuk menjamin kemerdekaan pers.

Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Sedangkan pasal 18 ayat (1) mengamanatkan bahwa “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Demi memberikan hak koreksi, media ini pun mencoba melakukan konfirmasi lanjutan melalui telepon WA namun pihaknya menyatakan, Kalau masih dalam proses, bisa jadi bisa tidak. Kami akan tolak karena hanya ada risalah lelang.” ungkapnya.

“Saya kemarin belum lihat kutipan risalah lelangnya, saya belum membaca. Hari ini tadi sudah saya jawab,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan