Tidak Lakukan Penelusuran Pemilik Pertama, Dirlantas Polda Sulsel Diduga Terbitkan BPKB Ganda 

20230519 121118 0000

Makassar, Detikzone.net-Soal risalah lelang Mobil Avanza yang menjadi sengketa antara PT. AMANAH Finance dengan Irfan Kadir Dg Tara,  Dirlantas Polda Sulsel diduga tidak melakukan penelusurann pemilik Pertama saat menerbitkan BPKB Ganda. Jumat. 19/05/2023.

Hal itu pun mendapat respon dari PT . Amanah Finace melalui Chaerul Saleh, Koordinator Remedial yang bergerak di bidang pembiayaan.

Kepada media ini, dirinya mengatakan keberatan mobil merk Avanza DD 1347 UV yang di lelang tanpa sepengetahuan dirinya.

“Kami juga keberatan apalagi ada pengakuan Irfan Kadir Dg Tara jika kendaraannya sudah dibalik nama baik STNK maupun BPKBnya,” terangnya.

Mengetahui jika mobil Avanza milik PT Amanah Finance dan BPKB digandakan, ia pun melakukan konfirmasi ke Samsat Polda Sulsel.

Ternyata hasilnya benar jika STNK dan BPKB sudah balik nama atas nama Irfan kadir dg Tara.

Ia mengungkapkan, seharusnya pihak pemenang lelang maupun pihak Dirlantas Polda Sulsel  menelusuri terlebih dahulu keberadaan pemilik mobil pertama.

“Seharusnya pemenang lelang dan Dirlantas Polda Sulsel saat mau menerbitkan BPKB itu menelusuri dan mencari tahu siapa pemilik pertama kendaraan sebelum menerbitkan balik nama BPKB dan STNK,” tuturnya.

“Sebelumnya Mobil ini di kredit oleh nasabah atas Nama. M ikhsan, sisa hutang RP. 219,719,320 yang tidak melunasi sampai saat ini, yang bersangkutan tidak dapat ditemui,” tuturnya.

Sebagai perusahaan pembiayaan ,yang terkenal di Sulawesi selatan, khususnya sebagai perusahan yang paling dihormati dan dikenal masyarakat
Chaerul Saleh Koordinator Remedial akan melaporkan balik menggugat terkait Surat surat mobil yang digandakan tanpa sepengetahuannya.

“Ini merugikan perusahan pak. Saya akan melaporkan  balik,” tegasnya.

Ia pun akan mengkonfirmasi kembali kepada Dirlantas Polda Sulsel, apakah ada aturan surat surat kendaraan STNK /BPKB kendaraan hasil lelang yang tidak memiliki surat surat lengkap namun bisa diproses hanya dengan Risalah lelang saja dan dapat diterbitkan BPKB dan STNK.

“Sementara BPKB dan faktur milik PT. Amanah Finance,” ucapnya.

Sementara Dirlantas Polda Sulsel
Kombes Pol Faizal, SIK, MH. Saat dikonfirmasi media ini melalui telepon mengatakan, pohaknya  belum mengetahui.

“Saya belum mengetahui kronologisnya seperti apa,” jawabnya.

Ditanya soal aturan pengurusan BPKB yang hanya dengan memiliki risalah Lelang, Ia pun tak bisa menjawab lebih lanjut, hanya saja berjanji akan menghubungi kembali.

“Nanti saya telpon lagi, supaya saya tidak salah,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan